Kepsek SMAN 8 Medan Sebut Siswinya Tinggal Kelas Karena Absen 52 Hari, Bukan Karena Laporan Pungli
Kepala sekolah SMAN 8 Medan mengatakan MSF tidak naik kelas karena absensinya berjumlah 34 hari.
Rosmaida berharap tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan dirinya dilaporkan ke polisi dengan ketidaklulusan MSF di kelas XI.
"Saya berharap tidak ada lagi disangkutpautkan. Karena itu murni karena absensi, tidak ada karena unsur lain. Itu semua tidak benar," pungkasnya.
Pernyataan orangtua siswa
Choky Indra datang ke sekolah protes karena anaknya tidak lulus saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).
Ia menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah.
Baca juga: Siswa Pembacok Guru Madrasah di Demak Pernah Tinggal Kelas, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.
Tetapi alasan sekolah memutuskan MSF tinggal kelas karena absennya yang banyak.
"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky.
Nilai rapor siswi tersebut berdasarkan pantauan Tribun Medan melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.
Namun di rapor tertulis jelas jika MSF tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.
Baca juga: Terkuak, Viky Sempat Tinggal Kelas karena Tak Punya Ponsel, Ditolong Guru untuk Bisa Pindah sekolah
MSF mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.
"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata MSF.
Laporkan kepala sekolah ke Polda
Choky pernah melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar.
Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 05 April lalu.
"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada. Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar. Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada," jelas Choky.
Baca juga: Kepala Dishub Kota Bekasi Mengaku Anak Buahnya Pungli ke Sopir Angkutan Barang: Ini Pernyataannya
Sumber: Tribun Medan
Perwira Polres Pematang Siantar Dilaporkan Kepala Dishub Terkait Dugaan Permintaan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Supaya Bebas dari Pungli, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi Pasar di Jakarta |
![]() |
---|
Kepala SD di Bekasi Dicopot Gegara Pungut Rp15 Ribu per Siswa, Uang Capek untuk Tanda Tangan Ijazah |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi Dapat Laporan Penyelewengan Dana BOS dan Pungli, Kepala SDN Jaticempaka Dicopot |
![]() |
---|
Perawat Minta Bayaran Rp30 Ribu per Jahitan kepada Pasien BPJS, Ibu: Ingin Anak Saya Cepat Ditangani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.