Profil dan Sosok
Sosok Firdaus Daeng Manye, Bupati Takalar Nonaktifkan Dua Pejabat yang Diduga Terlibat Pungli
Bupati Takalar Sulawesi Selatan Firdaus Daeng Manye telah menonaktifkan dua pejabat yang diduga melakukan praktik pungutan liar.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan diduga melakukan aksi pungutan liar atau pungli dalam pengurusan Surat Keterangan Garapan (Suket).
Viral di media sosial soal dugaan penyetoran uang 15 juta kepada Lurah Pappa dan Camat Pattalassang sebagai imbalan pengurusan surat keterangan garapan tanah Lingkungan Pappa II Kelurahan Pappa.
Kedua pejabat yang diduga melakukan praktik pungli tersebut, yakni Camat Pattallassang, Edy Badang dan Lurah Pappa, Abdul Asis.
Aksi pungli tersebut, membuat resah masyarakat di Kabupaten Takalar.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pejabat yang diduga melakukan praktik pungli itu.
Langkah tegas dari Firdaus Daeng Manye lantas mendapat pujian dari netizen.
Berikut Tribunnews.com sajikan sosok dari Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye.
Baca juga: Oknum Polisi Pukuli Penjaga Empang di Takalar, Tak Terima Ditegur saat Memancing
Sosok dan rekam jejak
Dirangkum dari Wikipedia, Firdaus Daeng Manye saat ini menjabat sebagai Bupati Takalar, Sulawesi Selatan.
Ia dilantik sebagai Bupati Takalar pada 20 Februari 2025 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Sebelum dilantik sebagai Bupati Takalar, ia menjabat sebagai Presiden Direktur TelkomProperty.
Firdaus telah berkecimpung di perusahaan telekomunikasi itu selama 32 tahun.
Di dunia politik, Firdaus merupakan kader dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Pada saat pemilihan Bupati Takalar 2024, Firdaus yang berpasangan dengan Hengky Yasin berhasil meraih suara terbanyak dengan jumlah 111.290 atau 70,77 persen suara.
Baca juga: Petugas Amankan Seorang Wanita yang akan Menyeludupkan Tembakau Gorila di Lapas Takalar Sulsel
Kasus Pungutan Liar
Sebelumnya, sempat viral di media sosial dugaan penyetoran uang 15 juta kepada Lurah Pappa dan Camat Pattalassang sebagai imbalan pengurusan surat keterangan garapan tanah Lingkungan Pappa II Kelurahan Pappa.
Dalam kwitansi tersebut tertulis "Rp15.000.000; Pengurusan surat tanah di Lingkungan Pappa 2, Kelurahan Pappa". Kwitansi tersebut dibuat pada Februari 2025.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.