Perwira Polres Pematang Siantar Dilaporkan Kepala Dishub Terkait Dugaan Permintaan Rp200 Juta
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Ipda Lizar dilaporkan terkait permintaan uang Rp200 juta penanganan kasus pungli agar selesai
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Ipda Lizar Hamdani dilaporkan ke Propam Polda Sumut (Sumatra Utara) terkait dugaan pemerasan.
Ipda Lizar dilaporkan tersangka Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar nonaktif Julham Situmorang terkait permintaan uang Rp200 juta agar kasus pungutan liar (Pungli) yang ia hadapi lepas dari segala tuntutan hukum.
Julham melaporkan Ipda Lizar pada 31 Juli 2025 melalui tim kuasa Hukumnya karena Julham kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta.
Baca juga: Polisi yang Lecehkan Kurir Wanita di Mamuju Tengah Bakal Ditindak Tegas, Kapolres: Tak Pandang Bulu
"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor, Minggu (3/7/2025) siang.
Pria yang akrab dipanggil Prima itu mengatakan selain permintaan uang Rp200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp5 juta.
"Pemberian uang dilakukan secara cash/tunai," kata Prima.
Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham, merupakan permintaan penyidik agar kasus Pungli parkir RS Vita Insani ditutup. Apalagi, Julham sudah menyetorkan uang Pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp48,6 juta.
"Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut.
Kapolres Siap Berkoordinasi
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengatakan siap berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dalam proses pemeriksaan Ipda Lizar Hamdani.
AKBP Sah Udur menyebut Propam Polda sudah melakukan pemeriksaan sejak Selasa (29/7/2025) lalu.
Baca juga: Wanita Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Mamuju Tengah Didampingi Dinas Sosial dan PPA
“Benar, mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polres. Sampai saat ini masih melaksanakan tugas, sambil kita koordinasi dengan Polda ya,” ujar Sah Udur.
Penulis: Alija Magribi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Kadishub Pematangsiantar Tiap Bulan Setor Rp 5 Juta
dan
Kapolres Siantar Benarkan Polda Sumut Mulai Periksa Ipda Lizar Hamdani yang Diduga Peras Kadishub
Sumber: Tribun Medan
Tampilan Nikita Mirzani saat Sidang Kasus Pemerasan, Pakai Baju Serba Hitam dan Pita |
![]() |
---|
KPK Sita 18 Bidang Tanah Seluas 4,7 Ha Terkait Kasus Pemerasan TKA Kemnaker |
![]() |
---|
Selain Ducati & Uang Rp3 M dari Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Duga Noel Terima Gratifikasi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Bahasa Nilai Ada Indikasi Nikita Mirzani Lakukan Pemerasan kepada Reza Gladys |
![]() |
---|
Momen Pengacara Nikita Mirzani Debat dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan saat Sidang Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.