Kamis, 2 Oktober 2025

Casis TNI AL Dibunuh Tahun 2022: Terungkap Tahun 2024 Karena Paman Mimpi Korban Minta Diselamatkan

Keluarga bermimpi Casis TNI AL Iwan Sutrisman datang meminta tolong agar diselamatkan.

Editor: Erik S
Kolase Tribun-Medan.com
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua (kiri) dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal (kanan). 

Akan tetapi faktanya Iwan sendiri diketahui tidak pernah lulus sebagai Casis Bintara.

Namun Adan menyebut Iwan lulus seleksi dan mengikuti pendidikan bintara TNI Angkatan Laut ke keluarga korban.

Awalnya Adan menjemput Iwan dari rumahnya dan menyebut akan membawanya ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, Sumatera Barat, 16 Desember 2022.

Di situlah terakhir kali keluarga bertemu Iwan.

Saat itulah setelah 8 hari bersama, Adan justru membunuh korban dan membuang jasadnya ke jurang.

Bahkan parahnya ia juga membohongi keluarga Iwan demi mendapatkan harta.

Baca juga: Masalah Uang jadi Alasan Serda Adan Bunuh Casis TNI, Letkol Yasir: Pelaku Didesak Keluarga Korban

”Selama satu setengah tahun, kami dibohongi oleh Serda Adan. Keluarga kami dimintai uang terus-menerus lebih dari Rp 200 juta. Kami menganggap Adan sebagai keluarga, ternyata dia sudah membunuh anak kebanggaan kami,” kata Yanikasi Telaumbanua (35), keluarga Iwan, Sabtu (30/3/2024).

Penjelasan Denpom

Denpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) menetapkan Serda Adan Aryan Marsal sebagi tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Setelah jadi tersangka, Serda Adan kemudian dikirim ke Padang Sumatra Barat. Hal itu disebabkan Serda Adan mengeksekusi Iwan di Padang.

Serda Adan kini terancam hukuman mati.

Anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal (kiri), pelaku pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatra Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) (kanan).
Anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal (kiri), pelaku pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatra Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) (kanan). (Kolase Tribun-Medan.com)

Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa, (2/4/2024) siang.

"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. 

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Diketahui, kedua tersangka sempat dihadirkan pihak Lantamal II Padang saat konferensi pers.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved