Casis TNI AL Dibunuh Tahun 2022: Terungkap Tahun 2024 Karena Paman Mimpi Korban Minta Diselamatkan
Keluarga bermimpi Casis TNI AL Iwan Sutrisman datang meminta tolong agar diselamatkan.
Akan tetapi faktanya Iwan sendiri diketahui tidak pernah lulus sebagai Casis Bintara.
Namun Adan menyebut Iwan lulus seleksi dan mengikuti pendidikan bintara TNI Angkatan Laut ke keluarga korban.
Awalnya Adan menjemput Iwan dari rumahnya dan menyebut akan membawanya ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, Sumatera Barat, 16 Desember 2022.
Di situlah terakhir kali keluarga bertemu Iwan.
Saat itulah setelah 8 hari bersama, Adan justru membunuh korban dan membuang jasadnya ke jurang.
Bahkan parahnya ia juga membohongi keluarga Iwan demi mendapatkan harta.
Baca juga: Masalah Uang jadi Alasan Serda Adan Bunuh Casis TNI, Letkol Yasir: Pelaku Didesak Keluarga Korban
”Selama satu setengah tahun, kami dibohongi oleh Serda Adan. Keluarga kami dimintai uang terus-menerus lebih dari Rp 200 juta. Kami menganggap Adan sebagai keluarga, ternyata dia sudah membunuh anak kebanggaan kami,” kata Yanikasi Telaumbanua (35), keluarga Iwan, Sabtu (30/3/2024).
Penjelasan Denpom
Denpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) menetapkan Serda Adan Aryan Marsal sebagi tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Setelah jadi tersangka, Serda Adan kemudian dikirim ke Padang Sumatra Barat. Hal itu disebabkan Serda Adan mengeksekusi Iwan di Padang.
Serda Adan kini terancam hukuman mati.

Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa, (2/4/2024) siang.
"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.
"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Diketahui, kedua tersangka sempat dihadirkan pihak Lantamal II Padang saat konferensi pers.
Motif Wawan Bunuh Mantan Mertua di Pacitan, Pelaku Masih Buron dan Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Karyawati BUMN di Pasangkayu Sulbar Tewas Saat Tagih Utang, Korban Dibunuh Suami Nasabah |
![]() |
---|
7 Hasil Penyidikan Polisi Hingga Radiet Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar: Pelecehan, Dibekap di Pasir |
![]() |
---|
Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Seali Syah Sebut Suami Lebih Sabar Pasca-Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan, Briptu Rizka Berdalih Pergi ke Dukun saat Brigadir Esco Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.