Advokat di Simalungun Disidangkan Kasus Penganiayaan
Seorang advokat di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Kurpan Sinaga disidangkan karena menjadi terdakwa penganiayaan.
"Bisa dibuktikan dengan rekaman video yang saya miliki yang memperlihatkan tiadanya kekerasan dan sampai akhir peristiwa pelapor biasa saja, tidak ada keluhan sampai ia pulang dengan tenang," kata Kurpan ketika dihubungi terpisah.
Kurpan mengatakan saat itu dia menjalankan tugasnya sebagai pengacara di tanah milik kliennya, M Arfan Nababan. Menurut Kurpan, tanah tersebut telah dibeli kliennya dari orangtua pelapor.
Kurpan kini ditahan di Kejaksaan Negeri Simalungun. Kurpan sempat melakukan aksi mogok makan terkait kasusnya itu.
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Dorong Advokat Selangkah Lebih Maju Ketahui Hukum yang Berlaku di Berbagai Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.