Senin, 29 September 2025

Peradi Tegaskan Masih Terus Perjuangkan Sistem Single Bar Sesuai Ketentuan UU Advokat

Dia menjelaskan, Peradi masih terus memperjuangkan single bar karena secara defakto, Indonesia seperti menganut multi bar

Penulis: Reza Deni
HO-Peradi Jakbar
PERJUANGKAN SINGLE BAR - Suasana Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diadakan DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengana Binus University, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, pihaknya masih terus mempertahankan dan memperjuangkan single bar, yang dalam konteks organisasi advokat merujuk pada wadah tunggal menaungi seluruh profesi advokat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, pihaknya masih terus mempertahankan dan memperjuangkan single bar, yang dalam konteks organisasi advokat merujuk pada wadah tunggal menaungi seluruh profesi advokat.

Peradi yaitu organisasi profesi resmi bagi para advokat di Indonesia. Peradi dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan secara resmi didirikan pada 7 April 2005 di Jakarta Selatan.

‎“Kami di sini terus menyuarakan mengenai single bar itu dan berjuang,” ujar Asido dalam pembukaan PKPA Angkatan XIV DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengana Binus University, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Sambut Keluhan Masyarakat Teluk Bayur, Advokat Rakyat Ajukan RDP ke Komisi III DPR

Single Bar dalam konteks profesi advokat di Indonesia merujuk pada model organisasi tunggal yang menaungi seluruh advokat dalam satu yurisdiksi.

Ini adalah konsep yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 28 ayat (1), yang menyatakan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri.

Asido menyampaikan, perjuangan ini masih terus dilakukan meski notabene Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan Indonesia menganut sistem single bar.

UU Advokat adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjadi dasar hukum bagi profesi advokat di Indonesia.

Undang-undang ini mengatur secara menyeluruh tentang peran, kewajiban, hak, dan organisasi advokat dalam sistem hukum nasional.

“Ketua Umum kami Prof Otto Hasibuan memperjuangkan single bar ini karena undang-undangnya masih bicara single bar, kecuali undang-undangnya sudah bicara multi bar,” katanya.

Baca juga: Peradi Utama dan Kopri PMII Teken MoU Beasiswa Advokat Rp12 Miliar untuk 2.000 Kader Perempuan NU

Dia menjelaskan, Peradi masih terus memperjuangkan single bar karena secara defakto, Indonesia seperti menganut multi bar.‎ Ini dipicu Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) 73 Tahun 2015.

‎“Disebutkan di situ (SK MA) bahwa Pengadilan Tinggi tidak dapat menolak pengajuan sumpah dari organisasi advokat manapun,” ucapnya.

Menurut Asido, surat biasa ini memicu berbagai organisasi advokat (OA) berbondong-bondong ‎menyelenggarakan Pendidikan Khusu PKPA yang notabene hanya kewenangan Peradi selaku wadah tunggal (single bar) yang diberikan negara melalui UU Advokat.

‎“Peradi yang saat ini di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan itulah satu-satunya organisasi advokat, wadah tunggal yang dimaksud UU Advokat,” katanya.

Advokat adalah seorang profesional hukum yang memberikan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ini mencakup konsultasi, pendampingan, pembelaan, dan perwakilan hukum dalam berbagai proses hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan