Minggu, 5 Oktober 2025

Penggugat Larangan Rangkap Jabatan Ketua Organisasi Advokat ke MK Ternyata Pengacara Guru Supriyani

Andri Darmawan adalah advokat juga yang berasal dari Sulawesi Tenggara serta bagian dari organisasi KAI, yang pernah membela Supriyani.

Apriliana Suriyanti/Tribun Sultra
LARANGAN RANGKAP JABATAN - Andri Darmawan adalah advokat juga yang berasal dari Sulawesi Tenggara serta bagian dari organisasi KAI, yang pernah membela Supriyani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat soal pimpinan organisasi advokat dilarang rangkap jabatan ternyata merupakan pengacara guru Supriyani yang sempat viral karena dituduh menganiaya murid di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Namanya Andri Darmawan.

Ia advokat juga yang berasal dari Sulawesi Tenggara serta bagian dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Ya, saya pengacara guru Supriyani," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

Diketahui, Andri menguji pasal dalam Undang-Undang 18/2023 tentang Advokat di MK.

Pengujian ini teregister dalam perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024.

Andri meminta MK melarang pemimpin organisasi advokat rangkap jabatan dan permohonan itu dikabulkan dalam pembacaan putusan hari ini.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan.

MK kini melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pejabat negara.

MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Andri sebelumnya sudah pernah beracara di MK. Ia menjadi kuasa hukum pemohon dalam Putusan MK Nomor 92/PUU‑XXII/2024.

Putusan 92 ini menguji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Permohonan itu juga dikabulkan MK.

Rekam Jejak Andri Darmawan

Andri Darmawan adalah pengacara ternama di Sulawesi Tenggara.

Andri Darmawan memulai profesinya dengan mendirikan lembaga bantuan hukum HAMI, yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu.

Bersama HAMI, Andri Darmawan telah banyak menangani persoalan-persoalan hukum yang menimpa masyarakat dan aktivis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved