Advokat di Simalungun Disidangkan Kasus Penganiayaan
Seorang advokat di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Kurpan Sinaga disidangkan karena menjadi terdakwa penganiayaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Seorang advokat di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Kurpan Sinaga disidangkan karena menjadi terdakwa penganiayaan.
Dalam surat dakwaan yang diterima, Kurpan Sinaga dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun.
Dalam dakwaan, Kurpan disebut menganiaya Julyanto Malau. Kurpan mendorong dada Juyanto dua kali sehingga korban jatuh.
"Julyanto Malau terjatuh di atas tanah sebanyak dua kali dan mengalami luka," demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan pada Senin (29/1/2024).
Berdasarkan visum dokter dalam dakwaan, korban terhalang menjalankan aktivitasnya sehari-hari karena posisi luka memar dan luka lecet yang dialaminya di dekat sendi lutut yang dapat menimbulkan rasa sakit pada saat digerakkan.
Baca juga: Motif Office Boy Aniaya Karyawan Koperasi di Kantor Desa Cirebon: Sakit Hati Sering Dimarahi
Aksi dorongan tersebut terjadi pada 14 Januari 2022 di simpang Bukit Indah Simarjarunjung (BIS), Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Dalam dakwaan disebutkan, saat itu korban sedang mengawasi ekskavator bekerja di ladangnya.
Tidak berapa lama, Kurpan bersama saksi Ardan Nababan kemudian mendatangi Julyanto agar meninggalkan lokasi.
Julyanto tidak bersedia karena mengatakan tanah tersebut adalah milik orangtuanya.
Saat itu lah kemudian terjadi aksi dorong-dorongan karena Kurpan mengatakan tanah tersebut telah dijual.
Kurpan merasa dikriminalisasi
Kurpan mengatakan kasus yang membelit dirinya itu mengada-ada.
Kurpan merasa tidak melakukan kekerasan terhadap Julyanto karena memiliki rekaman video dan telah diunggah ke Facebook.
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Dorong Advokat Selangkah Lebih Maju Ketahui Hukum yang Berlaku di Berbagai Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.