Sabtu, 4 Oktober 2025

Pegawai Koperasi di Prabumulih Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Seorang pria berinisial SM (32) diamankan polisi karena rudapaksa anak di bawah umur.

freepik
ilustrasi borgol - Seorang pria di Prabumulih berinisial SM (32) diamankan polisi karena rudapaksa anak di bawah umur. 

"Korban memang sempat pingsan dan berdarah karena dianiaya tersangka namun dibersihkan tersangka dan dibawa pulang ke rumahnya," tuturnya.

Sijabat mengaku setelah mengantar korban pulang, tersangka MS kemudian pulang ke rumahnya. "Lalu keluarga melapor dan petugas kami dapat laporan langsung meringkus tersangka di rumahnya yang berada tak jauh dari Citimall Prabumulih," katanya.

Diketahui, Masyarakat kota Prabumulih digemparkan kasus dugaan dirudapaksa dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga pingsan dan luka robek harus dilarikan ke rumah sakit.

Dari informasi di lapangan, beredar nama pelaku yakni SM (32) yang disebut bekerja pegawai salah satu koperasi di kota Prabumulih.

Sementara korban dibawah umur inisial R (10) dan mengalami luka dibeberapa bagian tubuh, sempat pingsan dan kini dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Prabumulih.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Penagih Koperasi Rudapaksa Anak Kecil Hingga Pingsan di Prabumulih, Terancam Hukuman Maksimal

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved