Senin, 29 September 2025

Wali Kota Prabumulih Arlan Disanksi Partai Gerindra Karena Pecat Kepala Sekolah

Arlan diduga mencopot Roni Ardiansyah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KLARIFIKASI - Walikota Prabumulih, Arlan, saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Prabumulih Arlan mengaku sudah ditegur Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi karena kasus pemecatan Kepala Sekolah SMPN1 Prabumulih.

Arlan ditegur karena pecat kepala sekolah.

"Saya sudah ditelepon beberapa kali dari Ibu Ketum, Ketua Partai Gerindra, Provinsi Sumatera Selatan, sudah menegur saya," kata Arlan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Partai Gerindra, kata dia, memintanya untuk tidak mengulangi perbuatan.

Partai juga akan memberikan sanksi kepadanya.

"Di situ juga saya diberikan sanksi-sanksi juga. Tapi ini kelanjutan saya dipanggil setelah pulang dari sini, Pak," katanya.

Untuk diketahui Arlan merupakan Politikus Gerindra.

Ia pernah menjadi Dewan Penasihat DPC Gerindra Prabumulih.

Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Wali Kota Prabumulih Arlan terkait kasus mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Sanksi diberikan karena mutasi kepala sekolah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme.

Arlan diduga mencopot Roni Ardiansyah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Mahendra Jaya memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama tujuh jam.

“Jadi ini peristiwa pertama. Kami, sebagai APIP, akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, (18/9/2025).

Mahendra mengatakan bahwa sanksi berat bisa dijatuhkan apabila Wali Kota Prabumulih melakukan hal serupa di kemudian hari.

Sanksi teguran tertulis, kata dia merupakan sanksi awal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan