Imbas Pecat Kepala Sekolah, Wali Kota Prabumulih Ditegur dan Disanksi Elite Gerindra
Untuk diketahui Arlan merupakan Politikus Gerindra. Ia pernah menjadi Dewan Penasihat DPC Gerindra Prabumulih.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Prabumulih Arlan mengaku sudah ditegur Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi karena kasus pemecatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih.
Ia ditegur karena pecat Kepala Sekolah yang diduga menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
Baca juga: Copot Kepala Sekolah Tidak Sesuai Mekanisme, Wali Kota Prabumulih Diberi Sanksi Tertulis
"Saya sudah ditelepon beberapa kali dari Ibu Ketum, Ketua Partai Gerindra, Provinsi Sumatera Selatan, sudah menegur saya," Kata Arlan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Partai Gerindra kata dia memintanya untuk tidak mengulangi perbuatan. Partai juga kata dia akan memberikan sanksi kepadanya.
Baca juga: Kemendagri: Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Tidak Sesuai Mekanisme
"Disitu juga saya diberikan sanksi-sanksi juga. Tapi ini kelanjutan saya dipanggil setelah pulang dari sini, Pak," katanya.
Untuk diketahui Arlan merupakan Politikus Gerindra. Ia pernah menjadi Dewan Penasihat DPC Gerindra Prabumulih.
Prabumulih adalah sebuah kota di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia, yang dikenal sebagai Kota Nanas karena produksi buah nanasnya yang melimpah dan menjadi ikon lokal berupa tugu nanas raksasa.
Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Wali Kota Prabumulih Arlan terkait kasus mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Sanksi diberikan karena mutasi Kepala Sekolah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme.
Sebelumnya Arlan diduga mencopot Roni Ardiansyah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Mahendra Jaya memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama tujuh jam.
“Jadi ini peristiwa pertama. Kami, sebagai APIP, akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, (18/9/2025).
Mahendra mengatakan bahwa sanksi berat bisa dijatuhkan apabila Wali Kota Prabumulih melakukan hal serupa di kemudian hari. Sanksi teguran tertulis, kata dia merupakan sanksi awal.
“Bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain,” katanya.
Menurut Mahendra, sanksi teguran tertulis bukanlah sanksi ringan sehingga dinilai enteng. Ia mengatakan teguran tertulis tergolong berat karena akan tertulis dalam rekam jejak kepala daerah tersebut.
“Sudah jadi catatan. Itu sanksi berat, jangan pikir hanya teguran biasa. Teguran tertulis itu berat karena ada catatan di dalam kariernya,” pungkasnya.
Kementerian Dalam Negeri Periksa Wali Kota Prabumulih Imbas Dugaan Pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 |
![]() |
---|
19 Kader Gerindra di Kabinet Prabowo Pasca-reshuffle Ketiga |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, KPK Periksa LHKPN Pasca Drama Pencopotan Kepsek SMPN 1 |
![]() |
---|
'Gerindranisasi' Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.