Kamis, 2 Oktober 2025

Berita Viral

Nasib Tersangka Kalungkan Bendera ke Anjing, Robert Bebas dan Cium Merah Putih Depan Anggota Polisi

Berikut nasib tersangka yang kalungkan bendera ke leher anjing di Bengkalis. Kini Robert bebas dan cium bendera merah putih di depan anggota polisi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com: Instagram @txtdrriau dan Instagram kapolresbengkalis
(Kiri) Robert saat cium bendera merah putih di depan anggota politi dan (Kanan) Tangkap layar viral video saat Robet kalungkan bendera merah putih di leher anjing. Kabar terbaru, kini Robert bebas dari jeratan hukum. 

"Yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," katanya.

Bimo dalam kesempatannya menegaskan, pihaknya memberikan perhatian penuh dalam kasus ini.

Ia menilai perlu ada tindakan tegas terkait apa yang dilakukan oleh tersangka.

"Kita lakukan pengembangan dan penindakan, tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu," tegas Bimo.

Baca juga: Viral di Sosmed Ada Salah Cetak Mushaf Al-Quran Ayat 8 Surat Al-Kahfi, Begini Penjelasan Kemenag

Dibela Hotman Paris

(Kiri) Pengacara kondang Hotman Paris bela pria yang jadi tersangka gara-gara pasang bendera ke leher anjing (tengah) Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih dan (Kanan) RH, pemuda yang kalungkan bendera ke leher anjing. Berikut sosok dari RH.
(Kiri) Pengacara kondang Hotman Paris bela pria yang jadi tersangka gara-gara pasang bendera ke leher anjing (tengah) Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih dan (Kanan) RH, pemuda yang kalungkan bendera ke leher anjing. Berikut sosok dari RH. (Kolase Tribunnews.com)

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pembelaan terhadap RH.

Ia mempertanyakan langkah kepolisian menetapkan RH sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.

Hotman menilai aksi RH yang melilitkan bendera merah putih di leher anjing tidak memenuhi unsur pidana.

"Halo Kapolda-Kapolres yang membawangi Polres Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan (saya) di mana unsur pidananaya?" katanya dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman kemudian menyamakan aksi RH dengan hal yang biasa dilakukan masyarakat pada umumnya saat merayakan Kemerdekaan Indonesia.

Seperti lomba adu cepat kerbau atau pun kuda yang digelar masyarakat.

Mereka juga kerap melilitkan bendera merah putih ke bagian kayu kereta kuda atau kerbau.

"Tapi bedanya mana, kita sering melihat lomba dimana bendera Indonesia dililitkan ke kayu-kayu (kereta kuda atau kerbau).

Di mana unsur pidana. Itu bukan pidana itu menjadi kebiasan. Tolong dipikiran ulang (kasus ini)?" jelas Hotman.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda/Muhammad Natsir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved