Kamis, 2 Oktober 2025

Berita Viral

Nasib Tersangka Kalungkan Bendera ke Anjing, Robert Bebas dan Cium Merah Putih Depan Anggota Polisi

Berikut nasib tersangka yang kalungkan bendera ke leher anjing di Bengkalis. Kini Robert bebas dan cium bendera merah putih di depan anggota polisi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com: Instagram @txtdrriau dan Instagram kapolresbengkalis
(Kiri) Robert saat cium bendera merah putih di depan anggota politi dan (Kanan) Tangkap layar viral video saat Robet kalungkan bendera merah putih di leher anjing. Kabar terbaru, kini Robert bebas dari jeratan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara dengan tersangka Robert Herison (22), berakhir lewat jalan Restorative Justice.

Robert sebelumnya dilaporkan ke Polres Bengkalis, Polda Riau, karena telah mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

Aksi Robert tersebut sempat terekam kamera warga hingga viral di media sosial.

Warganet ikut dibuat marah dengan aksi mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Kini, Robert bisa bernapas lega setelah dinyatakan bebas.

Ia lolos dari ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta akibat perbuatannya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro membenarkan Robert telah dibebaskan.

Baca juga: Sosok RH Tersangka yang Dibela Hotman Paris, Terjerat Kasus Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

"Dengan adanya kesepakatan antara semua pihak (pelapor dan terlapor), maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan," katanya, dikutip dari pernyataan tertulis di akun Instagram @kapolresbengkalis.

Bimo kemudian berharap masyarakat dalam mengambil pelajaran terkait kasus yang menjerat Robert.

Masyarakat diminta dapat menjaga kehormatan simbol-simbol negara, termasuk bendera merah putih.

"Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan kehormatan Bendera Merah Putih yang kita cintai," lanjut Bimo.

Robert cium bendera merah putih

Polres Bengkalis dalam kesempatannya turut menghadirkan Robert dalam Apel Kebangsaan yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (16/8/2023).

Robert terlihat mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana kain hitam.

Di kepalanya juga terikat kain merah putih.

Tidak hanya itu, ia membawa Bendera Merah Putih yang diikat ke sebuah tongkat saat apel.

Robert kemudian diminta maju untuk menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya dengan cara mencium Bendera Merah Putih.

Dirinya melakukan hal tersebut disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.

Awal kasus

Kasus yang membelit Robert berawal dari video seorang pria kalungkan bendera bendera putih ke anjing, viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video anjing berkalung bendera merah putih itu menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Instagram @txtdrriau pada 11 Agustus 2023 lalu.

Pada awal video memperlihatkan seekor anjing terdapat bendera merah putih berukuran kecil di lehernya.

Diketahui, keberadaan bendera merah putih itu memang sengaja dikalungkan ke leher anjing.

Rekaman kemudian menyorot sosok pria yang memasangkan bendera merah putih ke leher anjing tersebut.

"Ini orang yang masang," kata perekam dalam video.

Baca juga: Viral Wanita Aceh Dinikahi Pria Korea Selatan, Kisahnya Bak Drama Korea karena Sempat Tak Direstui

Belakangan diketahui, aksi pemasangan bendera merah putih ke leher anjing terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hingga Senin (14/8/2023), video di atas sudah ditonton lebih dari ratusan kali.

Warganet turut meramaikan dengan berbagai macam komentarnya.

Termasuk menyayangkan aksi pemasangan bendera merah putih ke leher anjing.

Berbuntut panjang

Aksi karyawan sebuah perusahaan sawit berinisial RHS dalam video kini berbuntut panjang.

Pemuda 22 tahun itu diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Pinggir Kompol, Polres Bengkalis, Ade Zaldi menjelaskan, RH mengakui telah memasang bendera merah putih ke leher anjing.

RH beralasan melakukan aksinya untuk ikut memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Alasan RH ini ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih sebagai kalung," katanya, dikutip dari TribunBengkalis.com, Senin.

Ade melanjutkan penjelasannya, RH juga mengaku tidak menyangka dirinya akan mendapatkan masalah saat memasang bendera merah putih ke leher anjing.

Termasuk aksinya dianggap menghina simbol negara.

"RH mengakui kesalahan karena ketidaktahuannya," tandas Ade.

Baca juga: Viral Dentuman di Sumenep, BMKG Pasang Seismograf dan Cari Sumber Suara, Warga Diminta Mengungsi

Ditetapkan tersangka

RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.

Ia dijerat pasal Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

RH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila membenarkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang di lehernya dipasangi bendera merah putih.

Firman melanjutkan, Polres Bengkalis akan melibatkan ahli dalam kasus aksi memasang bendera merah putih ke leher anjing.

Setidaknya ada ahli pidana dan ahli hukum tata negara yang segera dimintai pendapat.

Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih di Bengkalis, Riau.
Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih di Bengkalis, Riau. (Instagram.com/txtdrriau)

"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, kasus ini sudah sudah ditarik ke polres yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Pinggir.

Bimo juga menyebut, RH sudah membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf.

"Yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," katanya.

Bimo dalam kesempatannya menegaskan, pihaknya memberikan perhatian penuh dalam kasus ini.

Ia menilai perlu ada tindakan tegas terkait apa yang dilakukan oleh tersangka.

"Kita lakukan pengembangan dan penindakan, tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu," tegas Bimo.

Baca juga: Viral di Sosmed Ada Salah Cetak Mushaf Al-Quran Ayat 8 Surat Al-Kahfi, Begini Penjelasan Kemenag

Dibela Hotman Paris

(Kiri) Pengacara kondang Hotman Paris bela pria yang jadi tersangka gara-gara pasang bendera ke leher anjing (tengah) Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih dan (Kanan) RH, pemuda yang kalungkan bendera ke leher anjing. Berikut sosok dari RH.
(Kiri) Pengacara kondang Hotman Paris bela pria yang jadi tersangka gara-gara pasang bendera ke leher anjing (tengah) Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih dan (Kanan) RH, pemuda yang kalungkan bendera ke leher anjing. Berikut sosok dari RH. (Kolase Tribunnews.com)

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pembelaan terhadap RH.

Ia mempertanyakan langkah kepolisian menetapkan RH sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.

Hotman menilai aksi RH yang melilitkan bendera merah putih di leher anjing tidak memenuhi unsur pidana.

"Halo Kapolda-Kapolres yang membawangi Polres Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan (saya) di mana unsur pidananaya?" katanya dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman kemudian menyamakan aksi RH dengan hal yang biasa dilakukan masyarakat pada umumnya saat merayakan Kemerdekaan Indonesia.

Seperti lomba adu cepat kerbau atau pun kuda yang digelar masyarakat.

Mereka juga kerap melilitkan bendera merah putih ke bagian kayu kereta kuda atau kerbau.

"Tapi bedanya mana, kita sering melihat lomba dimana bendera Indonesia dililitkan ke kayu-kayu (kereta kuda atau kerbau).

Di mana unsur pidana. Itu bukan pidana itu menjadi kebiasan. Tolong dipikiran ulang (kasus ini)?" jelas Hotman.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda/Muhammad Natsir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved