Uang Ratusan Juta Ditilap, Kepala Sekolah Salah Satu SMA Negeri di Pandeglang Diringkus Polisi
Pria bernama Engkos Kosasih (57) tersebut diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
TRIBUNNEWS.COM - Uang dana bantuan siswa miskin ditilap oleh Kepala Sekolah SMAN 4 Pandeglang, Banten.
Pria bernama Engkos Kosasih (57) tersebut diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Ia ditangkap karena diduga korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) sebesar Rp234 juta.
Ia melakukan korupsi pada tahun anggaran 2013-2014.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan saat dugaan korupsi terjadi, Engkos masih menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.
"Dua orang ditangkap dalam kasus ini," katanya, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Ketua KPK: Pemimpin Bangsa hingga Anggota Legislatif Harus Bersih dari Praktik Korupsi
Selain menangkap Engkos, polisi juga menangkap anggota komite sekolah berinisal AP.
Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.
Polisi mulai menyelidik kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.
Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.
"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.
Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.
Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.
Baca juga: Korupsi Bantuan Siswa Miskin Ratusan Juta, Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi
Sumber: Tribun Banten
Luncurkan Sistem Anti Penyuapan dan Kecurangan, Kemnaker Tegaskan Komitmen Pemberantasan KKN |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta, Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PGN Danny Praditya |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak Senilai Rp 60 Triliun |
![]() |
---|
Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang |
![]() |
---|
KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ada Intervensi dari Istana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.