Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan
Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos
Serta subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti,
atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara, maka yang para tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Untuk informasi, Masjid Raya Senapelan, berlokasi di Jalan Senapelan, tak jauh dari kawasan Pasar Bawah, Kota Pekanbaru. Masjid Raya ini dulunya bernama Nur Alam.
Dugaan korupsi masjid bersejarah di ibu kota Provinsi Riau ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga melakukan pengusutan, dalam hal ini terkait pemugaran.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ini 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru
Sumber: Tribun Pekanbaru
korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan
Bambang Heripurwanto
Dugaan Korupsi
Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban Travel Muhibbah, Anak Buah Ibnu Masud Bantah Menipu |
![]() |
---|
KPK Isyaratkan Ada Permintaan Dana Non-Budgeter oleh Ridwan Kamil Saat Jabat Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Kejagung dan Istana Jawab Desakan Hotman Paris ke Prabowo soal Gelar Perkara Kasus Chromebook Nadiem |
![]() |
---|
Kejagung Masih Dalami Aliran Dana Korupsi Chromebook Nadiem Makarim yang Rugikan Negara Rp1,98T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.