Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag

KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan Kemenag.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Dugaan ini mencuat seiring dengan penyidikan kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Baca juga: KPK Telah Periksa Hilman Latief 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bahwa penerimaan dana tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi juga sampai ke pejabat tertinggi di kementerian tersebut.

"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

 

 

Kasus korupsi kuota haji yang mencuat pada tahun 2025 merupakan salah satu skandal besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. 

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.

Meski tidak menyebut nama secara gamblang, Asep mengonfirmasi bahwa kasus ini terjadi pada periode 2023–2024, di mana jabatan Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas. 

Baca juga: Modus Jual Beli 10 Ribu Kuota Haji Khusus, Pakai Perantara, Pejabat Kemenag Diduga Libatkan Travel

KPK bahkan telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Menurut temuan KPK, dana haram tersebut berasal dari setoran yang diberikan oleh asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan. 

Setiap kuota diduga dihargai antara 2.600 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 42 juta hingga Rp 162 juta).

"Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu," jelas Asep mengenai modus pemerasan yang terjadi.

Uang yang diterima oleh para pejabat Kemenag tersebut diduga telah dialihkan menjadi berbagai aset seperti rumah dan kendaraan.

Modus Berbekal SK Menteri

Korupsi ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2024. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan