Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung dan Istana Jawab Desakan Hotman Paris ke Prabowo soal Gelar Perkara Kasus Chromebook Nadiem

Kejagung dan Istana menjawab soal desakan Hotman Paris ke Prabowo agar gelar perkara kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NADIEM MAKARIM TERSANGKA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem Makarim diperiksa KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Kejaksaan Agung dan Istana memberikan responsnya atas desakan dari Kuasa Hukum Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim, Hotman Paris yang mendesak agar Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil Kejagung agar gelar perkara kasus korupsi Chromebook bisa dilakukan di Istana. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung dan Istana memberikan responsnya atas desakan dari Kuasa Hukum Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim, Hotman Paris yang mendesak agar Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil Kejagung agar gelar perkara kasus korupsi Chromebook bisa dilakukan di Istana.

Nadiem sendiri telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Chromebook ini sejak Kamis (4/9/2025) lalu. Nadiem dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiganya di Kejagung di hari yang sama.

Kini Nadiem menjalani tengah masa penahanan selama 20 hari sejak Kamis (4/9/2025) lalu di Rutan Salemba.

Terkait desakan Hotman Paris kepada Presiden Prabowo soal gelar perkara kasus Nadiem di Istana tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengaku pihaknya tak bisa berkomentar banyak.

Pasalnya kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim ini masih berproses di tahap penyidikan.

Anang pun meminta semua pihak bisa menghormati proses kasus korupsi Chromebook ini agar kasusnya bisa berjalan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut Anang menjamin bahwa Kejagung tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem dalam kasus Chromebook ini.

“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan."

"Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," kata Anang, Sabtu (6/9/2025), dilansir WartaKotalive.com.

Anang menambahkan penyidik Kejagung akan terus mendalami fakta-fakta terkait kasus korupsi Chromebook ini.

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Publik Jangan Terkecoh, Kasus Google Cloud Nadiem Beda dengan Korupsi Chromebook

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.

Di sisi lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi hanya merespons singkat permintaan Hotman Paris kepada Presiden Prabowo itu,

Menurut Hasan Nasbi, pemerintah tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang menjerat Nadiem Makarim.

Pemerintah memilih untuk menyerahkan kasus korupsi Chromebook ini kepada penegak hukum.

"Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ungkap Hasan Nasbi.

Hotman Minta Gelar Perkara Kasus Chromebook Digelar di Istana

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan