Muktamar PPP
7 DPC PPP di NTT Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Mardiono, Sebut Tak Sesuai Fakta Muktamar Ancol
Sebanyak 7 DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Nusa Tenggara Timur (NTT) kompak menolak Surat Keputusan (SK) Menkum
"Nah, khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Setelah melakukan pendaftaran, kubu Mardiono kata Supratman langsung mengakses sistem administrasi badan hukum dan langsung dilakukan pengecekan.
Setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART partai dimana yang mengacu pada hasil Muktamar PPP ke-IX di Makassar yang lalu dan hasil itu tidak berubah.
"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," tutur dia.
Sebagai informasi, terjadi dualisme kepemimpinan di kubu DPP PPP hasil Muktamar PPP yang dimana mengahasilkan dua pemimpin atau Ketua Umum.
Kedua pemimpin tersebut yakni M. Mardiono dan Agus Suparmanto yang mengklaim kalau keduanya sama-sama terpilih secara aklamasi.
Proses Muktamar PPP yang digelar pada Sabtu 27 September kemarin juga diwarnai aksi kericuhan dan lempar kursi.
Baca juga: Dualisme Kepengurusan PPP Mardiono Vs Agus Suparmanto Mengulang Konflik Hamzah Haz dan Zainuddin MZ
Kini keduanya saling klaim telah mengirim surat permohonan pendaftaran SK Kepengurusan PPP untuk periode mendatang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.
Partai Persatuan Pembangunan
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
Agus Suparmanto
Muktamar PPP
Mardiono Yakin Tak Akan Ada Gugatan Dari Kubu Agus Suparmanto Setelah Menkum Sahkan Kepengurusan PPP |
---|
Pengurus PPP Tolak SK Menkum Penetapan Mardiono Sebagai Ketua Umum |
---|
SK Kepengurusan PPP Disahkan Menkum, Mardiono Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu |
---|
Ketua Mahkamah Partai Respons Keputusan Menkum Tandatangani SK Kepengurusan PPP Versi Mardiono |
---|
Menkum Supratman Ungkap Tak Pernah Temui Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.