Minggu, 5 Oktober 2025

Muktamar PPP

7 DPC PPP di NTT Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Mardiono, Sebut Tak Sesuai Fakta Muktamar Ancol

Sebanyak 7 DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Nusa Tenggara Timur (NTT) kompak menolak Surat Keputusan (SK) Menkum

Istimewa
MUKTAMAR X PPP - Agus Suparmanto terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 secara aklamasi dalam forum Muktamar X PPP di Mecure Ancol, Jakarta, Minggu (28/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 7 DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Nusa Tenggara Timur (NTT) kompak menolak Surat Keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait pengesahan kepengurusan Mardiono sebagai Ketua Umum.

Adapun, 7 DPC PPP se-NTT yang menolak dari Sumba Barat, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Lembata, dan Ende.

Ketua DPC PPP Nagekeo Abdul Kadir menilai SK yang diteken Menkum tidak sesuai dengan fakta dalam penyelenggaraan Muktamar X di Ancol.

Sebab, SK Menkum malah mengakui Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi melalui proses Muktamar.

Menurut Abdul Kadir, fakta di lapangan saat Muktamar X justru menunjukkan bahwa Agus Suparmanto yang terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi.

Dia pun menyebut, justru kubu Mardiono yang tidak menyelesaikan Muktamar X dengan meninggalkan arena sebelum pemilihan Ketua Umum PPP berlangsung.

"Kami yang mengikuti proses-proses sidang dalam Muktamar X, sementara mereka (kubu Mardiono) memilih keluar dari arena Muktamar X. Oleh karena itu, SK Menkum tidak sesuai fakta persidangan Muktamar X, maka kami tujuh DPC menolak SK Menkum kubu Mardiono," kata Abdul Kadir kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Abdul Kadir mengatakan pihaknya bersama tujuh DPC PPP se-NTT bakal komitmen bersama Agus Suaprmanto yang telah terpilih sebagai Ketua Umum periode 2025-2030.

"7 DPC ini tetap solid mendukung Agus Suparmanto. Kami doa-doa saja,  perang di level elite belum selesai, kami tunggu saja" jelasnya.

Sementara, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sumba Abdul Wahab mengatakan, pihaknya bersama 7 DPC lain telah bersepakat memilih Agus Suparmanto secara aklamasi saat Muktamar X.

Pria yang juga aktivis lingkungan itu mengatakan tidak mungkin pihaknya menerima tindakan Menkum yang mengakui kepengurusan PPP untuk Mardiono. 

Dia pun meminta Presiden RI Prabowo Subianto bisa menganulir SK Menkum terkait pengesahan kepengurusan PPP.

"Menyalahi fakta persidangan Muktamar, berangkat dari hal itu, kami tujuh DPC NTT Properubahan meminta Presiden Prabowo untuk perintahkan Menkum mencabut SK tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, dirinya telah menandatangani langsung Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono.

Kata Supratman, penandatanganan itu dilakukan dirinya usai kubu Mardiono mengirimkan surat pendaftaran SK Kepengurusan pada Selasa (30/9/2025) kemarin.

"Nah, khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Setelah melakukan pendaftaran, kubu Mardiono kata Supratman langsung mengakses sistem administrasi badan hukum dan langsung dilakukan pengecekan.

Setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART partai dimana yang mengacu pada hasil Muktamar PPP ke-IX di Makassar yang lalu dan hasil itu tidak berubah.

"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," tutur dia. 

Sebagai informasi, terjadi dualisme kepemimpinan di kubu DPP PPP hasil Muktamar PPP yang dimana mengahasilkan dua pemimpin atau Ketua Umum.

Kedua pemimpin tersebut yakni M. Mardiono dan Agus Suparmanto yang mengklaim kalau keduanya sama-sama terpilih secara aklamasi.

Proses Muktamar PPP yang digelar pada Sabtu 27 September kemarin juga diwarnai aksi kericuhan dan lempar kursi.

Baca juga: Dualisme Kepengurusan PPP Mardiono Vs Agus Suparmanto Mengulang Konflik Hamzah Haz dan Zainuddin MZ

Kini keduanya saling klaim telah mengirim surat permohonan pendaftaran SK Kepengurusan PPP untuk periode mendatang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved