Sabtu, 4 Oktober 2025

Adik Surya Darmadi Jadi Saksi Perkara Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Group, Rugikan Negara Rp73 T 

JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TIPIKOR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa Duta Palma Group, pada Jumat (3/10/2025). Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Empat memperkaya terdakwa IV PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877 miliar dan uang sebesar 1.580.200 USD. 

Terakhir memperkaya terdakwa PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,4 triliun dan sebesar 2.468.556 USD.

Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar Rp 7.885.857,36 USD.

"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. 

Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. 

Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 junto Pasal 20, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

 

 


Keterangan foto: Sidang perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa Duta Palma Group Jumat (3/10/2025). Sianto Wetan selaku Direktur PT Delimuda Nusantara, jadi saksi di persidangan.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved