Sabtu, 4 Oktober 2025

Emosi Surya Darmadi Meledak di Sidang Saat Kejagung Incar Aset di Luar Negeri

Merasa keberatan, Surya Darmadi mempertanyakan tindakan Kejagung yang menurutnya tidak konsisten. Ia mengklaim sebagian perkara sudah berkekuatan huku

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI SAWIT - Sidang kasus korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2025). Surya Darmadi selaku bos PT Duta Palma Group (kiri) menyampaikan protes dengan emosi dalam persidangan asetnya di Singapura hendak disita Kejaksaan Agung.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, meluapkan emosinya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perkebunan sawit yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia mempertanyakan upaya Kejaksaan Agung yang hendak menyita asetnya di Singapura, Senin (7/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengajukan permohonan tambahan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terafiliasi dengan perkara ini. Salah satunya berupa rekening di luar negeri yang telah dibekukan sementara oleh otoritas Singapura.

“Untuk rekening tersebut sementara posisinya sudah dibekukan oleh otoritas CPIB Singapura, Yang Mulia,” ujar jaksa di persidangan.

Merasa keberatan, Surya Darmadi mempertanyakan tindakan Kejagung yang menurutnya tidak konsisten. Ia mengklaim sebagian perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak semestinya dilakukan penyitaan kembali.

“Yang Mulia, boleh saya bertanya. Yang tadi itu ada penyitaan di luar negeri, kita sudah inkracht dari Mahkamah Agung. Tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi,” ujar Surya dengan nada tinggi.

“Ini kan perusahaan yang kemarin, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” lanjutnya, merujuk pada asas hukum yang melarang terdakwa diadili dua kali atas perkara yang sama.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Bos Skincare Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan soal Kasus Produk Merkuri

Majelis hakim menanggapi bahwa permohonan tersebut masih akan dipelajari terlebih dahulu.

“Ini kan bentuk permohonan dulu, nanti kami pelajari,” jawab Hakim Ketua Purwanto S Abdullah.

Surya kemudian meminta maaf atas ledakan emosinya.

“Saya maaf, sedikit emosi,” ucapnya.

Hakim mengingatkan agar suasana sidang tetap kondusif.

“Jangan emosi. Kalau kita emosi, nggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.

Kronologi dan Status Perkara

Surya Darmadi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi penguasaan lahan perkebunan sawit di Indragiri Hilir, Riau, yang diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun — gabungan dari kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Perkara ini juga menjerat tujuh perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group sebagai korporasi terdakwa.

Baca juga: Kejagung Sita Uang TPPU Korupsi Duta Palma Rp 6,8 Triliun, Ada Valas Singapura hingga Australia

Menurut Kejagung, sejumlah aset di dalam dan luar negeri terindikasi berasal dari hasil kejahatan. Penyitaan dan pembekuan aset dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran aliran dana dan pemulihan kerugian negara.

Surya Darmadi sebelumnya juga pernah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi terpisah yang menjerat perusahaannya.

Dalam sidang sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan Surya Darmadi bersalah dalam perkara pidana terpisah. Namun, perkara korporasi dan aset terafiliasi masih bergulir secara hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved