Emosi Surya Darmadi Meledak di Sidang Saat Kejagung Incar Aset di Luar Negeri
Merasa keberatan, Surya Darmadi mempertanyakan tindakan Kejagung yang menurutnya tidak konsisten. Ia mengklaim sebagian perkara sudah berkekuatan huku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, meluapkan emosinya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perkebunan sawit yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia mempertanyakan upaya Kejaksaan Agung yang hendak menyita asetnya di Singapura, Senin (7/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengajukan permohonan tambahan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terafiliasi dengan perkara ini. Salah satunya berupa rekening di luar negeri yang telah dibekukan sementara oleh otoritas Singapura.
“Untuk rekening tersebut sementara posisinya sudah dibekukan oleh otoritas CPIB Singapura, Yang Mulia,” ujar jaksa di persidangan.
Merasa keberatan, Surya Darmadi mempertanyakan tindakan Kejagung yang menurutnya tidak konsisten. Ia mengklaim sebagian perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak semestinya dilakukan penyitaan kembali.
“Yang Mulia, boleh saya bertanya. Yang tadi itu ada penyitaan di luar negeri, kita sudah inkracht dari Mahkamah Agung. Tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi,” ujar Surya dengan nada tinggi.
“Ini kan perusahaan yang kemarin, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” lanjutnya, merujuk pada asas hukum yang melarang terdakwa diadili dua kali atas perkara yang sama.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Bos Skincare Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan soal Kasus Produk Merkuri
Majelis hakim menanggapi bahwa permohonan tersebut masih akan dipelajari terlebih dahulu.
“Ini kan bentuk permohonan dulu, nanti kami pelajari,” jawab Hakim Ketua Purwanto S Abdullah.
Surya kemudian meminta maaf atas ledakan emosinya.
“Saya maaf, sedikit emosi,” ucapnya.
Hakim mengingatkan agar suasana sidang tetap kondusif.
“Jangan emosi. Kalau kita emosi, nggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
Kronologi dan Status Perkara
Surya Darmadi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi penguasaan lahan perkebunan sawit di Indragiri Hilir, Riau, yang diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun — gabungan dari kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Perkara ini juga menjerat tujuh perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group sebagai korporasi terdakwa.
Baca juga: Kejagung Sita Uang TPPU Korupsi Duta Palma Rp 6,8 Triliun, Ada Valas Singapura hingga Australia
Menurut Kejagung, sejumlah aset di dalam dan luar negeri terindikasi berasal dari hasil kejahatan. Penyitaan dan pembekuan aset dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran aliran dana dan pemulihan kerugian negara.
Surya Darmadi sebelumnya juga pernah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi terpisah yang menjerat perusahaannya.
Dalam sidang sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan Surya Darmadi bersalah dalam perkara pidana terpisah. Namun, perkara korporasi dan aset terafiliasi masih bergulir secara hukum.
Surya Darmadi
Duta Palma Group
korupsi Duta Palma
korupsi sawit
aset di luar negeri
Kejahatan Korporasi
CPIB Singapura
Google Discover
Singapura
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Subhan Sang Penggugat Gibran: Saya Tak Pansos dan Cari Popularitas! |
![]() |
---|
Bareskrim Respons Rencana Lisa Mariana Lakukan Tes DNA Pembanding di Singapura Soal Polemik Anak |
![]() |
---|
Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto |
![]() |
---|
Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna |
![]() |
---|
Ditantang Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura, Pihak Ridwan Kamil: Saya Nyatakan Kami Tolak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.