Sosok Safrial, Eks Bupati Tanjung Jabung Barat Jambi Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Sawit
Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjjabar) Safrial hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Korupsi Jambi dalam kasus korupsi lahan sawit.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah menghadirkan mantan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Safrial sebagai saksi dalam kasus korupsi lahan sawit, Senin (2/6/2025).
Ia hadir bersama dua saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 126 miliar tersebut.
Kedua saksi tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan periode 2010-2021, Melam Bangun, yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan pada 2007-2009.
Sementara saksi lainnya yakni, mantan Kadis Perkebunan dan Kehutanan Tanjabbar masa jabatan 2002-2008, Dadang.
Berikut sosok dan rekam jejak Safrial.
Baca juga: Sinar Mas Gandeng Mitra asal Prancis di Sektor Logistik Maritim dan Budidaya Sawit
Sosok Safrial
Safrial merupakan mantan Bupati Tanjung Jabung Barat selama dua periode.
Ia menjabat sejak tahun 2006 hingga 2011 dan berlanjut tahun 2016 hingga 2021.
Safrial juga pernah mengemban tugas sebagai Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat pada 2001 hingga 2005.
Sebelum terjun ke pemerintahan, ia pun pernah menjadi Dosen Fakultas Peternakan Universitas Jambi dan Direktur CV Firda Saputra.
Safrial telah menyandang gelar Doktor Sosiologi dari Universitas Padjajaran, Bandung.
Saksi Kasus Korupsi Lahan Sawit
Hakim di Pengadilan Tipikor Jambi telah menghadirkan Safrial, mantan Bupati Tanjabbar Jambi sebagai saksi kasus korupsi lahan sawit.
Pada sidang yang digelar Senin, majelis hakim menggali informasi terkait proses perizinan yang dikeluarkan Pemkab Tanjabbar terkait pemanfaatan lahan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).
Pada kesaksiannya, mantan Bupati Tanjabbar itu mengaku lupa terkait PT PSJ, yang bermasalah sebelum mengeluarkan perizinan.
"Tetap dengan pernyataan saya (lupa, red)," kata Safrial.
Selaku bupati saat itu, Safrial berwenang mengeluarkan izin prinsip dan lokasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.