Sabtu, 4 Oktober 2025

Adik Surya Darmadi Jadi Saksi Perkara Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Group, Rugikan Negara Rp73 T 

JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TIPIKOR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa Duta Palma Group, pada Jumat (3/10/2025). Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa Duta Palma Group, pada Jumat (3/10/2025).

Pada persidangan hari ini jaksa menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan.

Saksi-saksi tersebut atas nama Suheri Terta, eks Pegawai Humas Duta Palma Group.

Kemudian Alisati Firman, Bagian Logistik PT Duta Palma Group.

Terakhir Sianto Wetan, Direktur PT Delimuda Nusantara. Diketahui yang bersangkutan merupakan adik kandung dari Surya Darmadi.

Adapun dalam perkara ini tujuh korporasi, menjadi terdakwa.

Lima terdakwa itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Diwakili Tovariga Triaginta Ginting duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. 

Baca juga: Total Uang Tunai Disita dari Kasus TPPU PT Duta Palma Group Capai Rp 1,4 Triliun

Sementara itu dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific). Diwakili oleh Surya Darmadi sebagai terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. Padahal kata jaksa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan. 

"Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Tak hanya itu JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Haji Raja Tamsir Rachman.

Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari, dan terdakwa V PT Kencana Amal Tani. 

"Yang pertama memperkaya terdakwa PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan dalam bentuk mata uang asing yaitu sebesar 3.288.924 USD," kata jaksa di persidangan. 

Lanjutnya memperkaya terdakwa II PT Seberida Subur sebesar Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 USD. 

Tiga memperkaya terdakwa III PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1.6 triliun rupiah dan sebesar 429.624 USD.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved