Adik Surya Darmadi Jadi Saksi Perkara Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Group, Rugikan Negara Rp73 T
JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa Duta Palma Group, pada Jumat (3/10/2025).
Pada persidangan hari ini jaksa menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan.
Saksi-saksi tersebut atas nama Suheri Terta, eks Pegawai Humas Duta Palma Group.
Kemudian Alisati Firman, Bagian Logistik PT Duta Palma Group.
Terakhir Sianto Wetan, Direktur PT Delimuda Nusantara. Diketahui yang bersangkutan merupakan adik kandung dari Surya Darmadi.
Adapun dalam perkara ini tujuh korporasi, menjadi terdakwa.
Lima terdakwa itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Diwakili Tovariga Triaginta Ginting duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Baca juga: Total Uang Tunai Disita dari Kasus TPPU PT Duta Palma Group Capai Rp 1,4 Triliun
Sementara itu dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific). Diwakili oleh Surya Darmadi sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. Padahal kata jaksa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan.
"Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tak hanya itu JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Haji Raja Tamsir Rachman.
Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari, dan terdakwa V PT Kencana Amal Tani.
"Yang pertama memperkaya terdakwa PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan dalam bentuk mata uang asing yaitu sebesar 3.288.924 USD," kata jaksa di persidangan.
Lanjutnya memperkaya terdakwa II PT Seberida Subur sebesar Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 USD.
Tiga memperkaya terdakwa III PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1.6 triliun rupiah dan sebesar 429.624 USD.
Empat memperkaya terdakwa IV PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877 miliar dan uang sebesar 1.580.200 USD.
Terakhir memperkaya terdakwa PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,4 triliun dan sebesar 2.468.556 USD.
Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar Rp 7.885.857,36 USD.
"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU.
Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya.
Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 junto Pasal 20, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Keterangan foto: Sidang perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa Duta Palma Group Jumat (3/10/2025). Sianto Wetan selaku Direktur PT Delimuda Nusantara, jadi saksi di persidangan.
Surya Darmadi Berharap Kasus Korporasi Tak Lagi Diadili Secara Pidana |
![]() |
---|
Kasus TPPU 7 Korporasi, Saksi Ungkap Duta Palma Picu Konflik Berkepanjangan di Riau |
![]() |
---|
Perusahaan Surya Darmadi Tak Penuhi Aturan Pembagian 20 Persen Lahan Perkebunan Sawit Untuk Warga |
![]() |
---|
Perusahaan Surya Darmadi Buka Perkebunan Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan dari KLHK |
![]() |
---|
Emosi Surya Darmadi Meledak di Sidang Saat Kejagung Incar Aset di Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.