Data Pendidikan Gibran Terakhir di Situs KPU Diduga Diubah, Begini Tanggapan Pengamat
Warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025) menduga data pendidikan terakhir Gibran diubah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riwayat pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga berubah.
informasi perubahan data tersebut disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow menegaskan, jika hal itu benar terjadi dan dilakukan oleh KPU, dia meminta lembaga tersebut memberikan penjelasan secara lengkap.
“Kalau perubahan itu sekadar koreksi teknis, KPU bisa menunjukkan buktinya. Kapan perubahan dilakukan, siapa yang memerintahkan, dan alasan apa yang melatarbelakanginya,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).
Namun koreksi teknis pun tidak menghapus keanehan yang timbul. Sebab menurut Jeirry kira tidak ada lagi urgensi bagi KPU mengubah data, sebab pemilu sudah selesai.
“Tanpa penjelasan yang transparan, kecurigaan publik bahwa KPU melindungi Gibran dari gugatan yang sedang berjalan akan semakin kuat,” tuturnya.
“Karena itu KPU harus segera membuka data arsip dan kronologinya secara lengkap,” sambung Jeirry.
Informasi data yang berubah itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).
Subhan menggugat perdata Gibran dan KPU. Ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Ia mengeklaim, sebelumnya data yang muncul di laman KPU pada riwayat pendidikan terakhir Gibran, tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.
Baca juga: Pengamat: Jika KPU Ganti Status Pendidikan Terakhir Gibran, Ini Bukan Perkara Sepele!
Kini, informasi pendidikan terakhir itu disebut Subhan telah berubah menjadi ‘S1’. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya akan menyelidiki klaim Subhan tersebut.
"Terkait perubahan isian atau input di bagian 'Pendidikan Terakhir' di tampilan profil cawapres di website info pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya," kata Idham kepada Tribunnews.com, Senin (22/9/2025).
Baca juga: KPU Masih Dalami Dugaan Informasi Pendidikan Terakhir Gibran yang Mendadak Berubah Jadi S1
Namun, Idham membantah pihaknya telah merubah riwayat pendidikan Gibran seperti yang dituduhkan oleh Subhan.
Ia menegaskan data riwayat pendidikan mantan Wali Kota Solo itu masih sama seperti saat Gibran melakukan tahapan pendaftaran capres dan cawapres pada Oktober 2023 lalu.
"Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini," ujarnya.
KPU Bakal Selidiki Klaim Subhan soal Pendidikan Terakhir Gibran Diganti Jadi S1 |
![]() |
---|
Pilpres 2029 Masih 4 Tahun Lagi, Jokowi Sudah Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP: Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Soal Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Kita Lihat Nanti |
![]() |
---|
Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Relawan Jokowi: Jika Pecah, Politik Bisa Lepas Kontrol |
![]() |
---|
Soal Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Bara JP: Nggak Ada yang Salah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.