“Jika desain pemilu inklusif, adil, dan transparan, maka legitimasi hasil pemilu akan kuat. Tetapi jika aturan hanya dibuat untuk kepentingan segelintir pihak, demokrasi justru akan semakin tergerus,” ujar Arfianto.
Arfianto menilai bahwa kualitas demokrasi Indonesia ke depan akan sangat ditentukan oleh kualitas proses legislasi dari revisi UU Pemilu. DPR harus mampu menempatkan kepentingan rakyat dan demokrasi di atas kepentingan politik partai.
Baca juga: Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Jika DPR benar-benar menjalankan revisi UU Pemilu dengan transparan, inklusif, akuntabel, dan berbasis pada data, maka revisi ini dapat memperkuat legitimasi demokrasi Indonesia. Namun, jika prosesnya dilakukan dengan cara yang salah, justru akan memperlemah kepercayaan publik dan merugikan masa depan demokrasi kita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.