Jumat, 3 Oktober 2025

UU Pemilu

TII: Revisi UU Pemilu Harus Dilakukan dengan Proses Legislasi yang Baik

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) rencananya akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2026.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
REVISI UU PEMILU - Mural menyambut Pemilihan Umum digambar di tembok pembatas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) rencananya akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2026. 

“Jika desain pemilu inklusif, adil, dan transparan, maka legitimasi hasil pemilu akan kuat. Tetapi jika aturan hanya dibuat untuk kepentingan segelintir pihak, demokrasi justru akan semakin tergerus,” ujar Arfianto.

Arfianto menilai bahwa kualitas demokrasi Indonesia ke depan akan sangat ditentukan oleh kualitas proses legislasi dari revisi UU Pemilu. DPR harus mampu menempatkan kepentingan rakyat dan demokrasi di atas kepentingan politik partai.

Baca juga: Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Jika DPR benar-benar menjalankan revisi UU Pemilu dengan transparan, inklusif, akuntabel, dan berbasis pada data, maka revisi ini dapat memperkuat legitimasi demokrasi Indonesia. Namun, jika prosesnya dilakukan dengan cara yang salah, justru akan memperlemah kepercayaan publik dan merugikan masa depan demokrasi kita.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved