Selasa, 30 September 2025

UU Pemilu

Jimly Asshiddiqie Soal Masa Transisi Pemilu 2029: Perpanjang Saja DPRD 2 Tahun, Apa Masalahnya?

Jimly Asshiddiqie tidak melihat ada persoalan jika masa jabatan DPRD periode 2024-2029 diperpanjang hingga dua tahun

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie tidak melihat ada persoalan jika masa jabatan DPRD periode 2024-2029 diperpanjang hingga dua tahun demi masa transisi pemilu nasional dan lokal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie tidak melihat ada persoalan jika masa jabatan DPRD periode 2024-2029 diperpanjang hingga dua tahun demi masa transisi pemilu nasional dan lokal.

“Sudah, diperpanjang saja dua tahun, apa masalahnya?” kata Jimly dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Partai Buruh di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

Dia menjelaskan, dalam hukum ada yang disebut sebagai norma peralihan. 

Itu merupakan hal biasa dan ada pada semua undang-undang yang berlaku.

Norma peralihan gunanya untuk memungkinkan perubahan norma dapat berjalan lancar.

Lebih lanjut, ia mencontohkan misal hakim yang sedang menghadapi suatu perkara di tengah proses mengalami perubahan undang-undang.

Saat putusan, hakim harus mempertimbangkan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, undang-undang yang lama atau yang baru.

Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Peradi Duga Otto Jadi Sasaran Tembak

“Kalau yang lama itu hanya 3 tahun, yang baru ini hukumannya 5 tahun, maka demi keadilan, hakim harus memilih undang-undang yang lama, meskipun ketika dia memutus, sudah enggak berlaku lagi. Itu prinsip universal, sejak zaman Nabi Adam,” tuturnya.

Maka dari itu, dalam konteks peralihan pemilu, kepala daerah dapat diteruskan oleh pelaksana tugas (Plt) dan anggota DPRD diperpanjang jabatannya selama dua tahun.

“Kemarin untuk kepala daerah, makanya ada Plt, itu kan sementara. Kalau untuk DPRD tinggal aturannya di undang-undang mau diperpanjang 2 tahun atau dikurangi 2 tahun? Tapi prinsip peralihan hukum selalu dipilihkan yang menguntungkan,” ujar Jimly.

“Tidak bertentangan dengan pasal mengenai sistem 5 tahunan. Toh, nanti sesudah masa transisi, (kembali) 5 tahun, gitu loh,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan