Rusia Jadi Negara Pertama di Kawasan Eropa yang Jalin Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan Rusia menjadi negara pertama di kawasan Eropa yang menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perjanjian ekstradisi ini diperlukan untuk menjawab tantangan penegakan hukum di tengah meningkatnya interaksi lintas batas antarnegara.
Berikut 8 penguatan RUU tersebut yang disampaikan Supratman:
1. Kepastian hukum atas kewajiban hukum antara RI dengan federasi rusia.
2. Penguatan kerja sama penegakan hukum pidana khususnya terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.
3. Efisiensi proses ekstradisi dari 10 tahapan menjadi 8 tahapan.
4. Masa penahanan sementara menjadi 60 hari sesuai perjanjian.
5. Perlindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi dan mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya proses masa penahanan.
6. Penguatan posisi diplomatik Indonesia mengingat rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan mitra strategi Indonesia di berbagai forum internasional.
7. Komitmen resiprokal karena federasi Rusia juga terikat kewajiban untuk memberikan bantuan ekstradisi kepada RI.
8. Reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang taat hukum dan aktif dalam kerja sama pemberantasan kejahatan lintas batas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.