Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang Undang, Berikut Poin Perubahan Substansinya
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Firnando Ganinduto Tekankan Transparansi Reklamasi Tambang BUMN, Komisi VI DPR Siap Awasi
Rapat Paripurna DPR adalah forum tertinggi dalam lembaga legislatif Indonesia, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana seluruh anggota dewan berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan penting terkait kebijakan negara.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Di meja pimpinan Dasco didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Awalnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan laporan pembahasan RUU BUMN.
Anggia menyebut panitia kerja (panja) Komisi VI DPR telah melakukan rapat intensif pembahasan Revisi UU BUMN.
"Komisi VI DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan secara intensif, termasuk pembentukan panitia kerja (panja) pembahasan RUU BUMN," ujarnya.
"Panja RUU BUMN komisi VI DPR melakukan rapat-rapat secara terbuka dan melaksanakan partisipasi publik dengan melibatkan pakar akademis dari universitas di Indonesia," imbuhnya.
Setelah melaporkan hasil pembahasan Revisi UU BUMN, Dasco sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU tersebut.
"Tibalah kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: Prabowo Ancam Kirim KPK-Kejagung Bersihkan BUMN, Komisi Antirasuah Beri Respons
Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa sebanyak 84 pasal telah mengalami perubahan substansi dalam pembahasan RUU tersebut.
Ketua Panja Revisi UU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, mengatakan proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif mulai dari rapat dengan pendapat umum bersama pakar dan akademisi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga perumusan serta sinkronisasi oleh tim yang dibentuk.
Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan pemerintah, pada Jumat (26/9/2025).
“Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini,” ujar Andre di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Andre menjelaskan seluruh materi pengaturan dalam RUU tersebut telah melalui proses sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta pelengkapan penjelasan-penjelasan yang diperlukan.
Lebih lanjut, Andre memaparkan sejumlah pokok pikiran yang menjadi materi penting dalam RUU BUMN.
Ada 11 poin perubahan substansi dalam RUU BUMN, berikut daftarnya.
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
3. Pengaturan deviden saham seri A dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 128/PUU/XXIII/2025
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam leraturan pemerintah
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya
Momen Dasco, Ibas Hingga Saan Mustopa Ngobrol dan Tertawa Bareng di Meja Bundar Munas VI PKS |
![]() |
---|
Berkemeja Putih Lengan Panjang Dasco Hadiri Munas VI PKS di Hotel Sultan Jakarta, Ibas Juga Datang |
![]() |
---|
Lima BUMN Tetap di Bawah Kontrol Kemenkeu Pasca-Revisi UU BUMN |
![]() |
---|
Firnando Ganinduto: Revisi UU BUMN Tegaskan Pengawasan dan Etika Penyelenggara Negara |
![]() |
---|
Siapa Calon Kepala BP BUMN? Ini Penjelasan Menkum Supratman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.