Senin, 29 September 2025

Firnando Ganinduto: Revisi UU BUMN Tegaskan Pengawasan dan Etika Penyelenggara Negara

Revisi UU BUMN tegaskan komisaris dan direksi sebagai penyelenggara negara, wajib akuntabel, diawasi BPK, dan dilarang rangkap jabatan.

Editor: Content Writer
dok. GOLKAR
REVISI UU BUMN - Firnando Hadityo dorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN melalui revisi UU. 

TRIBUNNEWS.COM – Perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghadirkan terobosan penting dalam tata kelola perusahaan milik negara. Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan bahwa revisi ini meneguhkan tiga poin utama yang selama ini menjadi aspirasi publik sekaligus bentuk koreksi konstitusional.

Perubahan ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat posisi BUMN sebagai pilar ekonomi nasional yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik jangka pendek.

Pertama, revisi secara tegas menetapkan posisi komisaris dan direksi BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara. Dengan status tersebut, mereka diwajibkan untuk mematuhi prinsip akuntabilitas publik serta standar etika yang berlaku bagi pejabat negara lainnya.

“BUMN mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga setiap organ di dalamnya tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai pelaku korporasi. Mereka adalah bagian dari penyelenggara negara yang bertanggung jawab langsung kepada publik,” jelas Firnando dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025). 

Baca juga: Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris

Kedua, perubahan UU ini menegaskan bahwa komisaris dan direksi BUMN dapat diperiksa secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik melalui audit reguler maupun pemeriksaan tujuan khusus. Mekanisme ini penting untuk memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan BUMN serta memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas perusahaan milik negara. 

Ketiga, revisi juga menutup celah konflik kepentingan dengan melarang rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN. Firnando menekankan, larangan ini merupakan langkah mendasar untuk menjaga independensi manajemen BUMN, menghindari bias kebijakan, sekaligus memperkuat prinsip good corporate governance. 

Firnando menegaskan, substansi perubahan ini sejalan dengan misi pemerintah membangun BUMN yang modern, transparan, dan berdaya saing global. “Perubahan ini bukan hanya soal teknis kelembagaan, tetapi menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik. Negara tetap memegang kendali penuh agar BUMN dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.

Baca juga: 11 Poin Penting Revisi UU BUMN, Status Baru BUMN hingga Larangan Rangkap Jabatan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan