Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Siapa Anthony Lee? Mahasiswa yang Nekat Gugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp 2,4 T
Siapa Anthony Lee? Mahasiswa hukum ini nekat gugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp 2,4 T. Sidang digelar, tergugat absen. Simak keberaniannya.
Ringkasan Utama
Anthony Lee, mahasiswa hukum Universitas Podomoro, menggugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp 2,4 triliun atas kerusuhan demo Agustus 2025. Ia hadir sendiri di sidang, menuntut tanggung jawab negara atas kerugian fisik dan psikologis yang dialaminya. Gugatan ini menjadi salah satu tuntutan sipil terbesar terhadap institusi negara dalam sejarah perdata Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Seorang mahasiswa bernama Anthony Lee menggugat Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dugaan kelalaian dalam kerusuhan demo nasional akhir Agustus 2025.
Tak tanggung-tanggung, gugatannya menyasar lima institusi negara dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,45 triliun.
Lantas, siapakah Anthony Lee?
Duduk Perkara Gugatan
Gugatan ini berangkat dari kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi nasional pada 25–31 Agustus 2025.
Aksi unjuk rasa dipicu oleh isu kenaikan tunjangan DPR, kontroversi RAPBN 2026, kenaikan pajak, dan pernyataan kontroversial dari pejabat negara.
Demo berlangsung di 107 titik di 32 provinsi. Wilayah terdampak kerusuhan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, NTB, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BNPB, kerusuhan menyebabkan sedikitnya sembilan orang meninggal dunia, lebih dari 500 orang mengalami luka-luka, dan aparat menangkap lebih dari 3.400 peserta aksi.
Kerugian negara akibat kerusakan fasilitas umum dan gangguan aktivitas sosial ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Di Jakarta, 22 halte Transjakarta dan MRT rusak. Di Makassar, gedung DPRD dibakar, menewaskan tiga orang dan melukai lima lainnya. Di Surabaya dan Solo, 11 pos polisi rusak berat. Di Jepara, Mataram, dan Kediri, kantor DPRD dan rumah dinas aparat dijarah dan dibakar.
Baca juga: Penggugat Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Tolak Damai, Minta Wapres Sekolah Lagi
Siapa Anthony Lee?
Anthony Lee adalah mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Podomoro, Jakarta.
Ia diperkirakan berusia 21–23 tahun dan dikenal aktif dalam kegiatan advokasi sipil serta diskusi publik kampus.
Meski belum memiliki rekam jejak profesional, Anthony menunjukkan keberanian hukum yang jarang dilakukan warga sipil seusianya.
Ia mengaku sebagai korban langsung dalam kerusuhan demo. Saat berada di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, ia terkena gas air mata, mengalami sesak napas, trauma, dan kehilangan barang pribadi.
“Motor saya terbakar, laptop hilang, dan saya sempat pingsan karena sesak napas. Saya tidak bisa kuliah selama seminggu karena trauma,” kata Anthony kepada media.
Baca juga: Prabowo dan Listyo Sigit Digugat Rp 2,4 T atas Demo Rusuh Agustus, Tergugat Absen Lagi
Kuasa hukumnya, Muhammad Zainul Arifin dari AL’MI, menyebut gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata, serta sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Kepolisian dan Pemerintahan Daerah.
“Negara tidak kebal hukum. Ketika gagal melindungi hak-hak warga, maka tanggung jawab harus ditegakkan,” ujar Zainul.
Anthony menyatakan bahwa gugatan ini bukan semata untuk dirinya, tetapi sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat luas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.