Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Pergeseran Anggaran Rp165 M, Hakim Perintahkan Bobby Nasution Dihadirkan di Sidang, Beranikah KPK?

Hakim minta Bobby hadir di sidang korupsi Rp165 M. KPK belum putuskan. Publik bertanya: beranikah mereka patuh atau tarik rem?

TRibun Medan/Ist
SUAP PROYEK JALAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025). Terkini, KPK menangkap Topan Ginting terkait dugaan suap enam proyek jalan di Sumut dan menelusuri dugaan aliran dana ke pihak-pihak terkait, termasuk ke Bobby Nasution.  

“Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” tegas hakim Khamozaro dalam persidangan.

Selain Bobby, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk menjelaskan dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

Terdakwa dan Perkembangan Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka:

  • Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
  • Heliyanto – Pejabat Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut
  • Muhammad Akhirun Piliang – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Berkas Topan Ginting ke Pengadilan: Diduga Terlibat Perkara Lain

Muhammad Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora
KPK menduga proyek jalan senilai Rp231,8 miliar dikondisikan agar dimenangkan oleh dua perusahaan swasta tersebut.

Uang suap yang disita mencapai Rp231 juta, sisa dari penarikan Rp2 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap pejabat agar proyek berjalan.

Saat ini, dua terdakwa dari pihak swasta—Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi—telah disidangkan di Tipikor Medan. Sementara Topan Ginting masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved