Senin, 29 September 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Usut Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting, KPK Periksa Istri Kadis PUPR Sumut Isabella

KPK mendalami temuan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar yang disita dari rumah Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP). 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat melakukan doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ia mengungkap penyidik KPK memeriksa istri Topan Ginting terkait temuan uang Rp 2,8 miliar di rumah tersangka korupsi pembangunan jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar yang disita dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nonaktif Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP). 

Untuk menelusuri asal-usul uang tersebut, penyidik memeriksa istri Topan Obaja Ginting, Isabella (ISA), sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Isabella difokuskan untuk mengonfirmasi temuan-temuan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman mereka. 

Rumah yang berlokasi di Perumahan Royal Sumatera, Medan, yang digeledah KPK beberapa waktu lalu merupakan milik tersangka Topan yang juga ditinggali Isabella.

"Hari ini Saudari ISA diperiksa sebagai saksi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Temuan Pistol di Rumah Topan Ginting, Bobby Nasution: Ditunjuk Pangdam Jadi Ketua Perbakin Medan

"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya, yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA. Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan," imbuhnya.

KPK menggeledah rumah Topan Obaja Ginting pada Rabu (2/7/2025).

KPK tidak hanya menemukan uang miliaran rupiah, tetapi juga menyita dua pucuk senjata.

Baca juga: Bobby Nasution Mengaku Tak Tahu Adanya Uang Rp2,8 M di Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

"Tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," ungkap Budi saat itu. 

Selain uang, KPK juga menyita sepucuk pistol jenis Beretta dengan tujuh butir amunisi dan sebuah senapan angin.

Topan Obaja Ginting merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait berbagai proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah menerima keluhan dari masyarakat mengenai kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.

Selain Topan, tersangka lainnya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Adapun total nilai proyek yang diduga menjadi bancakan korupsi ini mencapai sedikitnya Rp 231,8 miliar, yang tersebar di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan