Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Usut Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Panggil Rektor USU hingga Sekwan Madina
Usut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut, KPK periksa 13 saksi di antaranya rektor USU dan Sekwan Madina.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hari ini, Jumat (15/8/2025), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap 13 orang saksi yang dipusatkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan.
"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat dinas di tingkat provinsi dan kabupaten, aparatur sipil negara (ASN) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), pihak swasta, hingga akademisi.
Berikut adalah daftar 13 saksi yang dipanggil:
1. Edison: Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut
2. Asnawi Harahap: Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
3. Ahmad Juni: Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Sidimpuan
4. Said Safrizal: Bendahara BBPJN Sumut
5. Manaek Manalu: PNS Kementerian PU - BBPJN Sumatera Utara
6. Ratno Adi Setiawan: Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut
7. Munson Ponter Paulus Hutauruk: PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut
8. PT Deli Tunas Adimulia: Pihak swasta (showroom mobil)
9. Rahmat Parinduri: PNS/Kasatker Wilayah I 2023
10. Muryanto Amin: Dosen/Rektor Universitas Sumatera Utara (USU)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.