Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Mengapa KPK Batal Periksa Kajari Madina Muhammad Iqbal & Kasi Datun Gomgoman Halomoan?

KPK batal memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun, Gomgoman Halomoan Simbolon. Apa penyebabnya?

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
BATAL PERIKSA KAJARI SUMUT - KPK membatalkan rencana pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon. Jubir KPK Budi Prasetyo ungkap alasannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon. 

Keduanya sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Baca juga: KPK Panggil Kajari Madina & Kasi Datun terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Alasan pembatalan tersebut, menurut KPK, adalah karena masih perlunya koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Selasa (22/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Kejagung untuk dapat memeriksa kedua pejabat kejaksaan tersebut. 

Rencananya, pemeriksaan akan digelar di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Medan pada Jumat (18/7/2025) lalu, tetapi urung dilaksanakan.

"Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan," sebut Budi.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat lima tersangka terkait sejumlah proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan di Sumut Lewat PNS Gustav Reynold Tampubolon

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. Heliyanto (HEL), PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
  4. M Akhirun Efendi Piliang (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
  5. M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora (RN), yang juga anak Akhirun.

Menurut KPK, pihak swasta yang diwakili Akhirun dan Rayhan diduga menyiapkan uang suap sebesar Rp 2 miliar. 

Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak agar perusahaan mereka dapat memenangkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut tanpa melalui prosedur lelang yang sah.

"Kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Modus yang digunakan adalah dengan mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Akhirun dan Rayhan, yaitu PT DNG dan PT RN, terpilih sebagai pelaksana proyek. 

Tindakan ini diduga dilakukan oleh Rasuli Efendi Siregar atas perintah Topan Obaja Putra Ginting. 

Sementara itu, tersangka Heliyanto diduga menerima Rp 120 juta untuk memenangkan perusahaan yang sama pada proyek di wilayah kerjanya.

Awal Mula Terungkap Kasus Korupsi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved