Demo di Jakarta
Aipda Rohyani, Penumpang Mobil Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Disanksi Patsus Selama 20 Hari
Divpropam Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap personel Polri atas nama Aipda M Rohyani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap personel Polri atas nama Aipda M Rohyani.
Aipda M Rohyani diduga melakukan pelanggaran etika dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, AipdaRohyani yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa terjadi.
Dia dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.
Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa pengemudi ojek online atas nama Affan Kurniawan.
Baca juga: Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Tak Ada Blind Spot, Mobil Rantis Dilengkapi Kamera Eksternal
Hasil sidang KKEP yang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri memutuskan sanksi penempatan khusus (Patsus) terhadap Aipda Rohyani.
Aipda M Rohyani dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.
Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi etika dan sanksi administratif.
Baca juga: Lima Anggota Brimob Pelanggar Etik Kasus Rantis Lindas Ojol Segera Disidang
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Brigjen Agus dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (30/9/2025).
Adapun sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Menanggapi hal ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan," jelas Kombes Erdi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.