Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Lima Anggota Brimob Pelanggar Etik Kasus Rantis Lindas Ojol Segera Disidang

Lima anggota Brimob penumpang rantis maut belum disidang etik. Terancam demosi, patsus, dan penundaan pangkat usai tragedi Affan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Foto Tangkapan Layar
KENDARAAN RANTIS BRIMOB - Lima anggota Brimob penumpang rantis maut yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan belum disidang etik. Mereka terancam sanksi demosi, patsus, hingga penundaan pangkat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota Brimob yang duduk di baris belakang kendaraan taktis saat insiden maut di Pejompongan, Jakarta, segera menjalani sidang etik. 

Mereka diduga melakukan pelanggaran kategori sedang dalam kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob.

Mereka yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis saat kejadian kecelakaan maut di darah Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kelimanya akan segera disidang etik.

"Ke-5 personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," jelas Truno kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Sidang etik di Polri, atau secara resmi disebut Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri), adalah mekanisme internal untuk menegakkan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran etika atau perilaku tercela.

Tujuan sidang etik digelar untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Memberikan sanksi administratif kepada anggota yang melanggar, mulai dari teguran hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dasar hukum sidang etik adalah Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Menggantikan Perkap lama (No. 14/2011 dan No. 19/2012).

Tahapan Sidang KKEP

Pemberitahuan resmi kepada anggota yang akan disidang.

Pemeriksaan fakta dan pembelaan di hadapan majelis hakim etik.

Putusan sidang, yang bisa berupa:

Teguran tertulis/lisan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan