Dugaan Korupsi Kuota Haji
Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Uang Korupsi Bermuara ke Satu Pengepul Utama!
Kuota haji dijual mahal, jemaah dirugikan, uang miliaran mengalir ke pengepul. SK Menag jadi pintu masuk KPK bongkar skandal!
Kerugian negara akibat skandal ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun. KPK juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa uang hasil korupsi telah dialihkan menjadi aset lain.
Pemeriksaan dan Pencegahan
KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 7 Agustus 2025 dan menaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan karena penyidikan masih berlandaskan sprindik umum.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dua kali oleh KPK. Ia juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bersama dua pihak lainnya.
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Ustaz Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan Uhud Tour.
Ia mengaku terpaksa membayar biaya tambahan USD1.000 per jemaah untuk 37 orang karena ancaman proses visa akan dihentikan.
Setelah ibadah haji selesai, sebagian dana dikembalikan, dan ia menyerahkan uang ke KPK sebagai bentuk kooperatif.
Jemaah Dirugikan, Publik Geram
Kasus ini memicu kemarahan publik karena menyangkut hak jemaah haji dan transparansi pengelolaan kuota oleh negara. Banyak calon jemaah merasa dirugikan secara moral dan finansial, karena kuota yang seharusnya diberikan secara adil justru menjadi komoditas transaksi.
KPK menyatakan akan terus mendalami seluruh aspek kebijakan dan potensi tindak pidana yang terkait, termasuk siapa yang merancang SK dan apakah keputusan itu berasal dari bawah (bottom-up) atau atas (top-down).
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Sabar |
---|
Pakar Hukum: Kewenangan Atribusi Menteri Agama tentang Kuota Haji Tidak Melawan Hukum |
---|
KPK Buka Opsi Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Skandal Korupsi Kuota Haji Tambahan |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
---|
KPK Cium Praktik Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro Perjalanan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.