Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Uang Korupsi Bermuara ke Satu Pengepul Utama!

Kuota haji dijual mahal, jemaah dirugikan, uang miliaran mengalir ke pengepul. SK Menag jadi pintu masuk KPK bongkar skandal!

Surya.co.id/ M Taufik
PEMULANGAN JEMAAH HAJI - Jemaah Haji Indonesia tahun 2024 dengan pesawat Saudia Airlines tiba di Tanah Air, Indonesia. Wakil Pengendali Teknis Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Akhmad Fauzin, melaporkan pemulangan jemaah haji tahun 2025 ke Tanah Air dimulai pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan tujuh kelompok terbang (kloter) untuk gelombang pertama.  

Kerugian negara akibat skandal ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun. KPK juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa uang hasil korupsi telah dialihkan menjadi aset lain.

 
Pemeriksaan dan Pencegahan

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 7 Agustus 2025 dan menaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan karena penyidikan masih berlandaskan sprindik umum.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dua kali oleh KPK. Ia juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bersama dua pihak lainnya.

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Ustaz Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan Uhud Tour.

Ia mengaku terpaksa membayar biaya tambahan USD1.000 per jemaah untuk 37 orang karena ancaman proses visa akan dihentikan.

Setelah ibadah haji selesai, sebagian dana dikembalikan, dan ia menyerahkan uang ke KPK sebagai bentuk kooperatif.

 
Jemaah Dirugikan, Publik Geram

Kasus ini memicu kemarahan publik karena menyangkut hak jemaah haji dan transparansi pengelolaan kuota oleh negara. Banyak calon jemaah merasa dirugikan secara moral dan finansial, karena kuota yang seharusnya diberikan secara adil justru menjadi komoditas transaksi.

KPK menyatakan akan terus mendalami seluruh aspek kebijakan dan potensi tindak pidana yang terkait, termasuk siapa yang merancang SK dan apakah keputusan itu berasal dari bawah (bottom-up) atau atas (top-down).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved