Senin, 6 Oktober 2025

Hindari Praperadilan, KPK Pilih Gunakan Sprindik Umum di Kasus Korupsi PMT

Biskuit bergizi diganti tepung dan gula. KPK segera naikkan kasus ke penyidikan. Siapa yang paling bertanggung jawab?

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Ia membenarkan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) untuk bayi dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Premiks adalah campuran vitamin dan mineral yang menjadi komponen kunci dalam meningkatkan nilai gizi makanan tambahan. Pengurangan komponen ini membuat biskuit kehilangan manfaatnya sebagai intervensi gizi.

“Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” tegas Asep.

Praktik ini tidak hanya menurunkan kualitas produk, tetapi juga membuka celah keuntungan ilegal melalui pengurangan biaya produksi.

KPK menyebut modus tersebut sebagai bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan mengabaikan hak dasar kelompok rentan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved