Minggu, 5 Oktober 2025

Ramai Aksi “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Anggota DPR Minta Volume Sirene Kendaraan Diperkecil

DPR meminta kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan non-dinas yang menggunakan sirene dan strobo secara tidak sah.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
dok.
INTIMIDATIF - Penggunaan Tot Tot, Wuk Wuk merupakan representasi intimidasi masyarakat umum di jalan raya dan bisa menyebabkan kecemasan, kepanikan, stres mendadak di jalan sehingga berisiko memicu kecelakaan. 

Polisi terbuka untuk warga yang menemukan pelanggaran agar melaporkan kejadian.

Terdapat sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan strobo dan sirine.

"Kalau mau lapor boleh saja sanksinya di pasal 287 ayat 4 yakni sanksi pidana kurungan paling lama 1 bln atau denda Rp250 ribu," urai Ojo.

"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan menggunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi jg jangan sampe malah membuat kemacetan," tambahnya.

 Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak pada tempatnya pun akan ditilang ETLE dengan dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved