Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sosok Dadang Iskandar, Pecatan Polisi yang Lolos dari Vonis Mati setelah Bunuh Polisi

Dadang Iskandar, seorang mantan polisi sekaligus terdakwa kasus penembakan terhadap polisi di Kabupaten Solok Selatan, lolos dari vonis hukuman mati.

|
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com/ist/TribunPadang.com
DADANG ISKANDAR - AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar. 

TRIBUNNEWS.COM - Dadang Iskandar, seorang mantan polisi sekaligus terdakwa kasus penembakan terhadap polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, lolos dari vonis hukuman mati.

Dia dijatuhi vonis yang lebih ringan, yakni hukuman penjara seumur hidup, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatra Barat, pada Rabu (17/9/2025).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Dadang sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Hakim Aditya menyebut tidak ada hal yang meringankan Dadang. Adapun hal yang memberatkan Dadang adalah perbuatannya yang menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” kata hakim Aditya dikutip dari Tribun Padang.

Pengacara Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, mengatakan kliennya akan mengajukan banding.

Duduk perkara

Kasus yang menjerat Dadang bermula ketika dia menembak Kasatreskrim Polres Olok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama polisi di Solok Selatan. Ulil kehilangan nyawa setelah ditembak.

Saat itu Dadang berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan

Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Jumat dini hari, (22/11/2024).

Baca juga: 5 Kasus Polisi Bunuh Polisi: Brigadir Nurhadi Tak Tertolong, AKP Dadang Tembak Rekan Sepolres

Menurut laporan polisi (LP), penembakan berawal saat Sat Reskrim menangkap pelaku tambang galian C.

Ketika menuju Polres, Ulil menerima telepon dari Dadang mengenai adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C.

Pelaku tambang yang ditangkap dibawa ke ruang Reskrim Polres Solok Selatan dan diperiksa di sana.

Ketika polisi berada di dalam ruangan, terdengar bunyi tembakan dari luar. Kemudian, Ulil didapati telah ditembak dan tidak bergerak.

Dadang meninggalkan TKP menggunakan mobil dinas Isuzu Dmax dengan nomor pelat 3-46

DADANG ISKANDAR - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.
DADANG ISKANDAR - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan