Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Pemerintah Hormati Inisiatif 6 Lembaga Tim Pencari Fakta Usut Aksi Unjuk Rasa Berujung Rusuh

Pemerintah tetap menghargai dan menghormati inisiatif enam lembaga untuk mengusut aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

istimewa
DEMO BERUJUNG RUSUH - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menuturkan, meski pembentukan tim pencari fakta bukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah tetap menghargai dan menghormati inisiatif enam lembaga tersebut untuk mengusut aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait enam Lembaga Negara (LN) bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta atas ekses demo akhir Agustus lalu.

Yusril menuturkan, meski pembentukan tim pencari fakta tersebut bukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah tetap menghargai dan menghormati inisiatif enam lembaga tersebut untuk mengusut aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan tersebut.

Baca juga: Sejumlah Kalangan Setuju Usul Menteri HAM Soal Pembuatan Tempat Demo di Halaman Gedung DPR RI

Menurut Yusril, hal itu sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan ekses demo yang diselenggarakan Pemerintah pada pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.

Dalam Rakor tersebut, jelas Yusril, hadir seluruh komisi terkait dan LPSK, kecuali Ombudsman. 

Masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang telah dilakukan. 

 

 

Ia kemudian mengatakan, Komnas HAM juga menyampaikan bahwa mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

"Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah," kata Yusril, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Kata Yusril, keenam lembaga tersebut, yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga negara independen yang dibentuk oleh undang-undang. 

Oleh karena itu, ia mengatakan, Pemerintah menghormati independensi mereka. Termasuk dengan tidak memberikan arahan apapun.

"Karena itu, ketika mengundang mereka ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apapun kepada Lembaga Negara bidang HAM tersebut, jelas Yusril.

"Pemerintah menghormati enam lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai ekses demo beserta penanganannya, akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan,” sambungnya.

Sementara itu, Yusril menjelaskan, pembentukan tim independen oleh enam lembaga negara HAM ini berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden dalam pertemuan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara, yang juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

“Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut,” jelas Yusril.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan