Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Formappi Sentil Reformasi Polri: Ganti Kapolri Dulu, Baru Bisa Mulai
Formappi: Reformasi Polri tak bisa dimulai tanpa ganti Kapolri. Pemerintah diminta ambil langkah nyata, bukan sekadar wacana.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Formappi menilai reformasi Polri tak bisa dimulai tanpa pergantian Kapolri. Pemerintah dan DPR diminta ambil langkah tegas, bukan sekadar wacana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai reformasi institusi kepolisian tidak akan berjalan efektif jika hanya dilakukan dari dalam tubuh Polri.
Ia menyebut, langkah awal yang paling konkret adalah mengganti pimpinan tertinggi Polri.
"Yang paling jelas untuk menunjukkan keseriusan negara atau pemerintah ini untuk melakukan reformasi kepolisian ini mulai dengan mengganti Kapolri-nya," kata Lucius dalam diskusi media bertajuk “Reformasi Polisi: Satu Keharusan” di kantor Formappi, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Lucius menyoroti masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai sudah cukup lama, namun belum menunjukkan perubahan signifikan di tengah rentetan persoalan yang menimpa institusi Polri.
"Kalau berharap kepada Pak Listyo untuk melakukan perubahan, ya gimana ya? Sedemikian banyak persoalan yang terjadi satu, dua tahun terakhir ini, itu tidak juga membuat dia merasa atau membuat DPR atau Pemerintah atau Presiden merasa perlu mengganti orang ini," ujarnya.
Ia juga menilai Listyo tidak menunjukkan sikap reflektif terhadap berbagai masalah yang langsung menyangkut dirinya.
"Dan Pak Listyo sendiri juga tidak merasa perlu untuk mengundurkan dirinya dengan masalah-masalah yang langsung terkait dengan dirinya," sambung Lucius.
Di sisi lain, pemerintah mulai merancang langkah reformasi struktural terhadap Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa tugas dan wewenang Polri akan dikaji ulang melalui Komisi Reformasi Polri yang akan dibentuk lewat Keputusan Presiden.
"Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Hasil kajian tersebut rencananya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Badan Legislasi DPR telah mengusulkan revisi UU Polri masuk dalam Prolegnas 2025–2029.
Baca juga: Kemendagri: Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Tidak Sesuai Mekanisme
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memiliki konsep reformasi Polri.
Hal itu diungkapkan oleh Gomar Gultom dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya tadi itu gayung bersambut," ujar Gomar, Kamis (11/9/2025) malam.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Tim Reformasi Polri Digeber Pekan Ini, Ini Alasan Prabowo Bergerak Cepat |
---|
Fraksi PAN DPR RI Bahas Tuntutan 17+8 Bersama Organisasi Perempuan dan Elemen Mahasiswa |
---|
Tetap Kritis Suarakan Perjuangan Rakyat, Erick Yusuf Sebut Unjuk Rasa Harus Damai, Tanpa Kekerasan |
---|
Tim Investigasi Bentukan Komnas HAM Didesak Harus Bisa Ungkap Dalang Demo Rusuh Agustus |
---|
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Terkait Kerusuhan saat Unjuk Rasa, Ada Anak di Bawah Umur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.