Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto disebut sumbang uang Rp2 miliar untuk pembangunan gedung NU Kartasura.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto disebut sumbang uang Rp2 miliar untuk pembangunan gedung NU Kartasura.
Uang tersebut berasal dari pelicin vonis lepas perkara korupsi CPO.
Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (3/9/2025) malam.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
"Ada keperluan apa ke Gambir?" tanya jaksa kepada saksi eks Supir Djuyamto, Edi Suryanto di persidangan.
Edi menerangkan kedatangannya ke Stasiun Gambir untuk menyerahkan tiga koper berisi uang.
Baca juga: Sidang Korupsi CPO, Istri Terdakwa Wahyu Gunawan Kembalikan 150.000 USD Pakai Uang Sah
Lanjutnya uang tersebut diserahkan ke seseorang atas nama Suratno.
Jaksa lalu menanyakan apa hubungan Suratno dengan terdakwa Djuyamto.
"Beliau bilang sama saya katanya, uang itu untuk pembayaran gedung MWCNU Kartasura (Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama)," jawab Edi.
Kemudian dikatakan Edi tiga koper tersebut berjumlah Rp2 miliar.
"Iya (Diserahkan) yang tadi kurang lebih Rp2 miliar tadi itu," tandasnya.
TRIBUNNEWS.COM masih mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak terkait, termasuk pihak gedung NU Kartasura.
Baca juga: Hakim Djuyamto Ditawari Rp 20 Miliar Untuk Kabulkan Eksepsi Perkara Korupsi Korporasi Minyak Goreng
Sebagai informasi, tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.