Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Cecar Deilla Dovianti, Istri Wahyu Gunawan soal Motor Harley Davidson Hingga Hobi Golf Suami

Di persidangan Deilla juga menerangkan suaminya memiliki motor gede atau moge merek Harley Davidson.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SUAP VONIS LEPAS - Penampakan rumah milik Wahyu Gunawan, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Cluster Grand Orchard Ebony, Jalan Ebony 6 Blok AE Nomor 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (16/4/2025). Wahyu Gunawan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi CPO. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Andi Saputra pertanyakan terdakwa panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan bergaya hidup mewah.

Panitera adalah pejabat pengadilan yang memiliki peran penting dalam proses peradilan.

Baca juga: Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura

Ia bertanggung jawab atas administrasi perkara, membantu hakim dalam persidangan, serta memastikan semua dokumen dan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Sementara itu istrinya Deilla Dovianti tak pernah menanyakan soal gratifikasi.

Baca juga: Saksi Ungkap Hakim Djuyamto Simpan Uang Suap Vonis Lepas CPO di Kardus Sepatu dan Tas Jinjing

Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (3/9/2025) malam.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Mulanya Hakim Andi menanyakan latar belakang pendidikan sekolah saksi Deilla Dovianti di Australia.

"Artinya knowledge-nya bagus lah ya. Salah satunya tadi bikin perjanjian pranikah," tanya Hakim Andi di persidangan.

Hakim Andi lalu menanyakan apakah saksi Deilla mengetahui soal gratifikasi.

Kemudian dijawab Deilla dirinya mengetahui soal gratifikasi.

"Gaji suami saya tidak tahu. Hanya saya diberikan nafkah Rp 5 juta untuk menghidupi 2 orang anak," jelas Deilla.

Hakim menanyakan dengan gaji suami Rp 5 juta. Kendaraan apa yang digunakan oleh Terdakwa Wahyu Gunawan untuk bekerja.

"Toyota Zennix," jawab Deilla.

Di persidangan Deilla juga menerangkan suaminya memiliki motor gede atau moge merek Harley Davidson.

Hakim lalu menanyakan dengan gaji Rp 5 juta, Terdakwa Wahyu Gunawan memiliki Harley Davidson.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan