Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Djuyamto Perintahkan OB PN Jaksel Tukar Valas Dolar AS Senilai Rp2 Miliar

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak

|
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SUAP VONIS LEPAS - Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap pengaturan vonis lepas tiga korporasi ekspor CPO, Rabu (20/8/2025). Ia didakwa menerima suap Rp15,7 miliar untuk membebaskan korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dari kewajiban membayar uang pengganti Rp17,7 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto disebut perintahkan office boy (OB) PN Jaksel untuk menukar valas USD senilai Rp2 miliar

Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (3/9/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

"Masih keterangan saudara di poin delapan. Ini kan ada kronologis. Beberapa Minggu kemudian saya dipanggil oleh saudara Djuyamto ke ruangannya. Kemudian sampai di ruangan saudara Djuyamto memanggil Budi, saat itu Djuyamto menyuruh Budi untuk menukar uang. Peristiwa itu bagimana," tanya jaksa di persidangan.

Kemudian dikatakan saksi eks Supir Djuyamto, Edi Suryanto bahwa Budi merupakan OB di PN Jaksel.

"Yang menukar uang, Budi, bukan saya. Bapak telepon saya, suruh ke ruangannya. Terus pas saya sampai ruangan, dia (Djuyamto) telpon Pak Budi, itu OB di PN Jakarta Selatan," jawab Edi.

Baca juga: Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang

Lanjut Edi, saat itu Budi diperintahkan untuk menukar uang.

Jaksa lalu membacakan BAP dari Edi.

"Saudara menerangkan, saat itu saudara Djuyamto menyuruh Budi untuk menukar uang USD pecahan 100. Dan jika sudah selesai ditukar saya disuruh untuk mengambil uang tersebut ke rumah Saudara Budi. Keesokan harinya saya disuruh saudara Djuyamto untuk mengambil uang yang sudah ditukarkan tersebut ke rumah saudara Budi," kata jaksa.

Saksi Edi lalu membenarkan hal tersebut.

"Iya. Itu setelah ditukar, saya mengambil. Jadi saudara Budi yang menukar, setelah sudah ditukar itu saya ambil di rumahnya saudara Budi, di koper suruh masukin ke dalam mobil," jawab Edi.

Jumlahnya kata Edi mencapai Rp 2 miliar.

"Dari Saudara Budi bilang ke saya kurang lebih sekitar Rp2 M. Dalam tiga koper," jelasnya.

Sebagai informasi, tiga korporasi besar itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved