RUU Perampasan Aset
Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?
Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
Lebih lanjut, Sturman mengingatkan bahwa kesepakatan antara DPR dan pemerintah juga akan sangat menentukan apakah sebuah RUU benar-benar bisa masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Walaupun nanti dalam perjalanannya akan berubah semua itu. Kan pemerintah belum tentu sepakat dengan apa yang kita sepakati. Kan banyak sekali kesepakatan itu tidak sepakat,” pungkasnya.
Tujuan Mulia RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset diharapkan bisa segera dijadikan UU untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi yang selama ini sulit disentuh.
RUU ini memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.
Artinya jika seseorang tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, negara berhak merampas aset tersebut.
RUU ini diharapkan memberi tekanan psikologis dan hukum agar kejahatan ekonomi tidak lagi menguntungkan.
Penjelasan Baleg DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).
Rapat kerja tersebut membahas evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Bob mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR.
Dia berharap ke depan tak ada lagi perdebatan RUU tersebut menjadi tanggung jawab DPR atau pemerintah.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam tahun 2025," ujarnya.
Selain itu, Baleg DPR juga menerima sejumlah RUU lain yang masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
RUU Perampasan Aset
Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
---|
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
---|
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.