RUU Perampasan Aset
Profesor Henry Indraguna Usul Revisi Draft UU Perampasan Aset, Perkuat Supremasi Hukum
Prof Henry menyebutkan bahwa pasal 2 tentang perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi salah satu fokus revisi.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi isu yang menyita perhatian publik.
Karenanya perlu ada revisi yang bertujuan memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pakar hukum Profesor Henry Indraguna mengusulkan beberapa perubahan krusial atas RUU yang diyakini mampu menjawab kejahatan yang termasuk extra ordinary ini.
Prof Henry menyebut bahwa revisi ini dirancang agar regulasi lebih konstitusional, transparan, dan terhindar dari risiko politisasi.
"Dengan pendekatan berimbang, usulan ini berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum," ujar Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry melalui pesan tertulis, Jumat (5/9/2025).
Lanjut, Prof Henry menyebutkan bahwa pasal 2 tentang perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi salah satu fokus revisi.
Versi asli draft saat ini menyebutkan Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
"Akan lebih aman jika diubah menjadi, Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan melalui proses peradilan perdata yang menjamin hak pembelaan para pihak, dan hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat bukti permulaan yang sah mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, meskipun tanpa putusan pidana terhadap pelakunya,'" terangnya.
Menurutnya, memang ada perbedaan dengan pasal asli yang tidak menyebutkan mekanisme hukum spesifik, usulan revisi ini memperkuat dasar hukum dengan mewajibkan proses peradilan perdata dan bukti awal untuk mengurangi risiko pelanggaran hak pihak terkait.
“Perampasan harus memiliki landasan hukum yang jelas, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” tegas Prof Henry.
Kemudian untuk Pasal 5 ayat (2) huruf a, tentang aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.
Dalam draft saat ini disebutkan “Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan … yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana…”
Menurut Prof Henry, ayat ini perlu dibuat parameter dengan mengusulkan revisi menjadi, “Aset yang nilai totalnya melebihi 50 persen dari penghasilan sah yang dapat diverifikasi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT), atau dokumen keuangan resmi lainnya dalam periode 5 (lima) tahun terakhir, dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah serta diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana.”
RUU Perampasan Aset
Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
---|
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
---|
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.