Senin, 29 September 2025

RUU Perampasan Aset

Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PERAMPASAN ASET - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh komisi dan badan di gedung DPR Jakarta pada Rabu (17/9/2025) besok.

Adapun rapat tersebut untuk membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. 

"Mencoba mengkolaborasi, menghitung lagi, menceritakan lagi, membahas lagi tentang apa prolegnas prioritas yang harus kami sampaikan,” ujar Wakil Ketu Baleg DPR RI Sturman Panjaitan kepada wartawan Selasa (16/9/2025)

Sebuah RUU bisa masuk Prolegnas prioritas, dikatakan Sturman, jika sudah memenuhi beberapa persyaratan.

Beberapa diantaranya yakni progres penyusunan naskah akademik dan urgensi pembahasan.

Selain itu, penyusunan Prolegnas Prioritas ini juga akan mempertimbangkan rancangan undang-undang versi DPR, yang sempat didiskusikan melalui rapat dengar pendapat dengan publik maupun pemerintah. 

"Sehingga besok bisa selesai, bisa tidak. Karena kan ada diskusi panjang juga. Kami harap masing-masing komisi itu menyampaikan apa yang urgensinya,” kata Sturman.

Legislator PDIP itu mencontohkan, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan Komisi V DPR, tetapi masih tertunda.

"Itu sudah lama sekali karena berkaitan dengan ojol itu. Ini kan belum dibahas. Ada lagi diskusi lain yang belum dibahas. Sehingga besok kita diskusikan. Bisa panjang, bisa pendek tergantung pada mereka, kita sesuaikan itu,” kata dia

Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025. 

Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tetap harus hati-hati karena menyangkut landasan filosofis, sosiologis, dan historis. 

"Kami akan datang ke kampus-kampus, mendengar perspektif orang yang setuju maupun tidak setuju. Jangan sampai itu nanti menjadi alat penguasa. Misalnya, orang baru diduga korupsi, asetnya langsung dirampas, kan kasihan,” kata dia.

Namun, dia menggariwbawahi bahwa naskah akademik untuk RUU tersebut tetap harus disiapkan terlebih dahulu.

“Kan belum dibahas juga. Tapi itu harus dibahas dulu (di rapat besok). Dan ini yang kami lakukan, setiap UU tidak mudah. Di Badan Keahlian DPR ini ada 287 para ahli. Mudah-mudahan di situ enggak ada ahli nujum,” ucap Sturman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan