Senin, 29 September 2025

RUU Perampasan Aset

Baleg DPR Ungkap RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MASUK PROLEGAS - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).

Rapat kerja tersebut membahas evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas adalah daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipilih untuk dibahas dan disahkan lebih dulu oleh DPR RI dalam satu tahun sidang tertentu.

Untuk tahun 2025, DPR RI telah menetapkan 41 RUU sebagai prioritas pembahasan.

Bob mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR.

Dia berharap ke depan tak ada lagi perdebatan RUU tersebut menjadi tanggung jawab DPR atau pemerintah.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam tahun 2025," ujarnya.

Selain itu, Baleg DPR juga menerima sejumlah RUU lain yang masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Berikut daftarnya:

1. RUU tentang Kawasan Industri

2. RUU tentang Kamar Dagang Industri

3. RUU tentang Transportasi Online

4. RUU Patriot Bond

5. RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi

7. RUU tentang Satu Data Indonesia

8. RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia

9. RUU tentang Pekerja Platform Indonesia

10. RUU tentang BUMD

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan